Bansos Pandemi Di Korupsi, Manusiawi?

OPINI – Beberapa hari menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, rakyat Indonesia di suguhi kabar – kabar mengejutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Kabar yang membuat ketidakpercayaan kepada pemerintah semakin menggebu dan menggumpal. Dilema antara sedih dan gembira pun melanda setiap orang yang mendengarnya.

Pada tanggal 9 Desember 2020 diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia atau yang biasa disingkat dengan Hakordia. Berdasarkan surat edaran No 30 tahun 2020 yang dikeluarkan KPK. Peringatan Hakordia di laksanakan sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang juga luar biasa.

Suatu kebetulan, bertepatan dengan peringatan Hakordia di gelar pula Pilkada serentak yang meliputi 270 daerah di Indonesia. Adapun rinciannya ,yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 9 Provinsi. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di 37 kota, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 224 Kabupaten.

Suatu momen yang sangat tepat sebagai ajang introspeksi bagi para calon pemimpin daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Sungai Batanghari Terancam Pencemaran Zat Kimia

Baru – baru ini beberapa pejabat publik mulai dari  level tinggi sampai level daerah menjadi “mangsa renyah” dari gelaran OTT KPK. Kasus  terbaru berasal dari Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Merujuk pada informasi yang beredar, Juliari di tetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2020) dini hari, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi  bantuan sosial COVID -19. Tak tanggung – tanggung KPK menyita barang bukti 14,5 miliar rupiah.

Jumlah yang sangat fantastis dan sangat membantu jika disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan.

Perbuatan ini sungguh sangat tidak dapat ditoleransi lagi mengingat Indonesia sedang berada dalam cengkeraman Pandemi COVID-19, yang menyerang berbagai macam sektor. Dimulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, dan pendidikan.

Menteri Sosial Sebagai “Pemanjang” Hidup Rakyat

Rakyat  pontang – panting mencari sesuap nasi supaya dapat bertahan hidup. Eh, yang di atas malah dengan senang hati penuh gembira merampas hak rakyat. Apalagi, yang melakukan tindakan tersebut adalah Menteri Sosial yang notabenenya adalah sebagai “pemanjang” hidup rakyat.

Pun demikian, yang di maksud dengan “pemanjang” hidup, tak lain dan tak bukan adalah uang rakyat itu sendiri yang di salurkan melalui Menteri Sosial.

Penulis sangat heran terhadap manusia –manusia seperti ini. Apakah nurani manusianya telah mati ? Jika benar mati, jadi dia bernurani apa? Seberapa sedih petani yang harga jual dari tanaman berbanding terbalik dengan modalnya?

Lihat Lainnya : Gara-gara 40 Ribu, Hingga Aniaya Tukang Bakso di Jambi, AF Terancam Pasal 351 KUHPidana

Betapa sedih pedagang kecil yang hanya berdiam diri di rumah tak dapat melakukan aktivitasnya? Seberapa sedih hati tukang ojek yang yang tak satupun mendapatkan penumpang?

Selain itu, bantuan sosial ini sendiri di tujukan kepada masyarakat kurang mampu, dan terdampak COVID -19. Bantuan Sosial ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. APBN ini sendiri, berasal dari utang yang di gali pemerintah untuk menutupi defisit anggaran yang terjadi pada tahun ini.  ​​

Anggaran Pemerintah Membengkak

Di lansir dari Bisnis.com anggaran pemerintah pada tahun ini membengkak sebesar Rp 1.039 triliun atau 6,34% dari total produk domestik bruto (PDB). Defisit anggaran ini akan membebani keuangan negara hingga 10 tahun yang akan datang.

Nah, defisit tersebut di biayai dengan menerbitkan surat utang. Surat utang ini berfungsi untuk berbagai kebutuhan, salah satu kebutuhan utamanya adalah untuk perlindungan sosial seperti Bantuan Sosial masyarakat kurang mampu yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Alokasi utang dari perlindungan sosial tersebut mencapai Rp 234,33 triliun. Yang mana, dana terbanyak di pegang oleh Kemensos di bawah pimpinan Juliari Batubara yakni sebanyak Rp 134 triliun.

Dapat kita simpulkan bahwa utang pemerintah menggembung untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi COVID-19. Sayang di sayang utang yang menggembung ini tak menyurutkan niat Juliari Batubara untuk melakukan tindakan non-manusiawinya (korupsi).

Sementara itu, mendengar ini rakyat tentu marah terlebih mereka yang sama sekali belum mendapatkan bantuan sosial yang di korupsikan Pak mensos ini. Perlu di ketahui, maju tidaknya suatu negara di tentukan oleh kesejahteraan rakyatnya, kesejahteraan rakyat tidaklah lepas daripada peranan pemerintahnya.

Indonesia Maju hanya akan menjadi slogan jika motor dari kemajuan tersebut adalah orang – orang yang belum berpikir maju. Sejatinya, perampasan hak milik orang lain adalah perbuatan yang menciderai nilai – nilai kemanusiaan.

Terlebih di situasi genting seperti ini di mana hidup di tentukan oleh keberadaan finansial. Hal ini sama saja mengkorupsi kemanusiaan tu sendiri.

Wacana hukuman mati pun di serukan kepada Juliari, karena merampas hak rakyat di saat yang sangat tidak tepat. Yakni pada saat terjadi bencana alam nasional. Penulis sangat setuju apabila wacana tersebut di konkretkan dalam sebuah tindakan nyata. Karena dengan hukuman tersebutlah para pelaku dan calon pelaku lainnya akan kena efek jera.

Hukuman Mati Untuk Koruptor

Hukuman mati untuk koruptor bisa saja di terapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat. Apabila korupsi di lakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai undang – undang. Pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Tindakan menteri sosial ini tentu menimbulkan keresahan yang amat besar bagi seluruh elemen masyarakat. Selain keresahan, masyarakat juga sangat di rugikan. Tindakan ini haruslah di usut sampai tuntas tak bercelah.

Sementara itu, peristiwa ini baiknya di jadikan pelajaran buat para koruptor yang belum ketahuan dan terkhusus para calon koruptor yang sedang menyusun siasat untuk melancarkan tindakan. Baiknya, menyerahkan diri dan mengurungkan niatnya.

Ada pepatah mengatakan, “sepandai – pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga”. Artinya sepandai-pandainya koruptor ngumpet, pasti akan ketahuan juga.

Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan

Tak lupa penulis haturkan rasa terima kasih dan apresiasi yang sebesar – besarnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  yang sempat di ragukan kinerjanya, kini sudah memberikan harapan baru kepada masyarakat.

Tetaplah bertahan dan berjuang menunjukkan taji melawan korupsi karena Indonesia pasti kaya tanpa korupsi. Korupsi adalah musuh besar bangsa, selamanya.

Oleh : Ados Aleksander Sianturi | Anggota GMNI Cabang Jambi

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube