Awas, Jangan Sebar Foto Korban Lion Air JT 610 Sebelum Sia-sia

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang, terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, Senin (29/10) pagi

Hal itu disampaikan lantaran adanya informasi hoaks yang dibagikan terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apa pun, termasuk media sosial,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu.

Ferdinandus mengingatkan bahwa penyebar berita hoaks bisa terkena hukuman.

“Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas di ruang siber, termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi hoaks diatur dalam UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya.(chi/jpnn)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube