Akun Facebook Rhopy AD Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik Wartawan

SAROLANGUN –  Wartawan Jek Tv Slamet Riyadi, yang ditugaskan oleh Redaksinya untuk meliput di Sarolangun, melaporkan akun Facebook atas nama Rhopy AD, ke Kepolisian Polres Sarolangun, Rabu (08/04/2020).

Pelaporan yang dilakukan oleh Slamet terhadap Akun Fecebook Rhopy AD ini, di diduga telah Melakukan pencemaran nama baik propesi wartawan.

Baca juga : Ya Ampun, Kematian Akibat Corona Amerika Capai 2000 Perhari

Saat itu Akun Rhopy AD melontarkan bahasa yang tidak semestinya ia lontarkan, di dalam kolom komentar pada saat akun asmara-asmara memposting berita tentang, “Direktur RSUD Chatib Quswain Menghimbau Agar Masyarakat Jangan Takut Berkunjung”.

Awal Cerita

Postingan yang dilakukan oleh akun asmara itu, diposting dalam Group Facebook Forum Dinamika Sarolangun (Fordisa), yang terdapat Photo Direktur RSUD Chatib Quswain Dokter bambang dengan, wartawan Jek Tv bernama Slamet Riyadi saat bertugas.

Entah apa maksud dari akun Rhopy AD melontarkan komentarnya, dengan tulisan “Siapo Kawan Pak Bambang Itu, Anjing Seperti Manusia”.

Kebetulan berita yang ditulis oleh Asmara, dengan Angel Poto Slamet bersama Direktur Rumah Sakit.

Slamet sempat membalas komentar yang dilayangkan oleh Rhopy AD tersebut, dengan menjawab “Kawan pak Bambang yang Mano ? Tanya Slamet

Ternyata Rhopy AD kembali membalas komentar dari Slamet, dengan balasan “Hahahaha Teraso”.

Selamet Laporkan ke Polisi

Mendapat bahasa seperti itu, Slamet langsung mendatangkan Mapolres Sarolangun, guna membuat pengaduan.

Dalam pengaduan, Slamet Riyadi wartawan Jek Tv berharap pihak kepolisian Polres Sarolangun, untuk segera menyelidiki akun Facebook milik Rhopy AD tersebut, dan segera diproses secara hukum.

“Iya benar, saya datang ke polres Sarolangun guna melaporkan Akun Milik Rhopy AD. Karena di dalam komentar itu, diduga sudah melakukan pencarian nama baik saya dengan sebutan yang tak pantas ia sebutkan. Kalau bukan saya siapa lagi, karena didalam Poto kegiatan itu hanya saya dan pak Direktur Rumah Sakit,” katanya.

Lihat juga video : Viral Wanita Muda Tergeletak di Jalan

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008,  menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan. Dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Terancam dengan kurungan penjara selama 6 tahun. (Ajk)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page