Akui Benar Dirinya di Video Syur Yang Beredar, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

BERITA VIRAL – Setelah di tetapkan Polisi sebagai tersangka, Gisel akui benar ia yang ada di video syur yang beredar tersebut. Dan kini ia terancam 12 tahun penjara, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya di ketahui, beberapa waktu lalu beredar  video syur mirip Gisel. Dan ia sempat menyanggah, mengakui bahwa dirinya yang terdapat di dalam video tersebut.

Namun kali ini, Gisel akui diri nya lah yang ada dalam video syur tersebut. Dan kini, ia terancam Undang-undang Pornografi yang kemungkinan terancam 12 tahun penjara.

Baca juga : Soal Video Syur Mirip Dirinya, Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka

Seperti hal nya, di lansir dari Suara.com, penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Atas perannya dalam kasus video asusila, yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.

Gisel dan pemeran pria dalam video syur tersebut, yang berinisial MYD di jerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29. Dan atau Pasal 8, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri juga mengatakan, baik Gisel maupun MYD mengakui pemeran dalam video asusila itu.

“Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui, bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah diri nya sendiri,” kata Yusri.

Lihat berita lainnya : Kemarin Gisel, Sekarang Jessica Iskandar Viral di Medsos

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut di buat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Dia mengakui diri nya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.

Atas dasar pengakuan Gisel dan MYD yang di perkuat dengan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 

Sumber : suara.com

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page