Tokkk.. DPR Sarolangun Setujui Ranperda Pemekaran 2 Kecamatan Ini

SAROLANGUN – Satu persatu tahapan pemekaran Kecamatan yang baru telah selesai. Dari persyaratan hingga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) juga sudah rampung. Pemerintah Kabupaten Sarolangun tinggal menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk evaluasi dan mendapat nomor persetujuan Perda.

Kecamatan yang nantinya akan dimekarkan ada dua, yakni Kecamatan Mandiangin Timur dengan Kecamatan Bathin Pengambang. Yang mana, Bathin Pengambang tersebut sebelumnya masih didalam Kecamatan Batang Asai begitu juga dengan Mandiangin Timur.

Pemekaran Mandiangin Timur yang nantinya akan dilakukan mengingat persyaratan sudah memenuhi, mulai dari jumlah Penduduk hingga dengan jarak tempuh dan luas wilayah.

Persetujuan Ranperda menjadi Perda ini diketahui pada saat pihak Eksekutif dan Legislatif melakukan Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Jum’at (23/03) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sarolangun.

Paripurna dilakukan dalam rangka Penyampaian laporan pansus DPRD Kabupaten Sarolangun dan Persetujuan bersama terhadap Ranperda Kumulatif terbuka kabupaten Sarolangun 2018 tentang pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur dan Kecamatan Batin Pengambang.

Bupati Sarolangun, H.Cek Endra dalam mengucapkan rasa terima kasih pada pihak Legislatif yang telah menyetujui Ranperda menjadi Perda untuk Kecamatan yang baru akan dilakukan pemekaran.

“Alhamdulilah, pada hari ini dewan yang terhormat telah memberikan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten sarolangun tentang pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur dan Kecamatan Bathin Pengambang,” ungkap Bupati

Berkat kerjasama yang terbangun dan terpelihara kata Bupati, Ranperda yang telah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sudah melalui pandangan umum dari Fraksi DPRD sampai dengan keputusan Akhir.

“Jalinan kerjasama dan kemitraan selama ini tentu menjadi harapan kita semua untuk tetap dijaga dan terus kita tingkatkan dimasa-masa yang akan datang,” jelasnya

Meskipun telah disetujui, Bupati mengakui bahwa untuk menyamakan Persepsi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini bukanlah sebuah hal yang mudah.

“Kita menyadari hal itu, karena pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini telah menyerap dan menguras begitu banyak energi para anggota dewan yang terhormat, kami juga menyakini bahwa niat yang tulus demi sebuah pengabdian terpatri untuk terus mengabdi demi menjaga semangat dan konsisten akan komitmen kita mendukung percepatan Pembangunan di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko ini,” bebernya (Ajk)

You cannot copy content of this page