JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH mengapresiasi terpilihnya kembali Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H. sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi periode 2026–2031.
Apresiasi tersebut disampaikan Al Haris saat menghadiri pelantikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (2/11/2026).
Al Haris menilai terpilihnya kembali Saiful merupakan hal yang wajar. Selama menjabat, Saiful dinilai mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus membangun koordinasi dan pembinaan dengan pemerintah daerah.
“Saya sangat mengapresiasi saudaraku Saiful yang kembali dipercaya oleh Ombudsman RI menakhodai Ombudsman Wilayah Jambi ini,” ujar Al Haris.
Menurutnya, keberadaan Ombudsman sangat penting bagi pemerintah sebagai lembaga pengawas eksternal yang mengingatkan penyelenggara negara agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan.
“Ombudsman itu hadir untuk membantu kita. Tugasnya apa, kalau kita lengah beliau ingatkan, kalau kita bengkok dia luruskan, kalau kita lupa dia sampaikan. Makanya ini penting. Saya ini kan ASN juga, saya merasakan itu,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Al Haris juga menyoroti kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Ia menyinggung fenomena sebagian ASN yang baru menunjukkan kinerja maksimal ketika pimpinan berada di tempat.
“Misalnya kita turun lapangan, kalau datang Gubernur heboh semua, semua sibuk. Tapi saya cek lagi, saya pulang semua pulang lagi. Masih ada ASN kita yang suka kalau ada bos kerjanya luar biasa, kalau bos tidak ada kerjanya tidak luar biasa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengawasan Ombudsman diperlukan untuk memastikan aparatur pemerintah bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa harus menunggu kehadiran pimpinan.
Selain kedisiplinan ASN, Al Haris juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dalam mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah.
“Publik ini luar biasa sensitif, netizen ini luar biasa sensitif, sedikit saja kita lengah dihajar luar biasa. Sebelum dihajar publik, alangkah baiknya diajar oleh Ombudsman duluan. Lebih baik kita diawasi oleh lembaga yang memang mengawasi kita. Sudah zamannya kita akuntabel, terbuka, transparan,” tegasnya.
Ia mencontohkan penggunaan bantuan Presiden untuk penanganan bencana yang harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, Al Haris mengajak seluruh OPD, instansi vertikal, BUMD, serta elemen masyarakat untuk mematuhi ketentuan pemerintahan dan memperkuat kerja sama dengan Ombudsman demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga berharap pembinaan dan pengawasan terus dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota agar kualitas pelayanan masyarakat di Provinsi Jambi semakin baik.
Di akhir sambutannya, Al Haris menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus berkolaborasi dengan Ombudsman, termasuk memberikan dukungan fasilitas perkantoran yang representatif.
“Atas terpilihnya kembali Pak Saiful, insya Allah kami bisa kolaborasi dengan beliau. Dan insya Allah mudah-mudahan sudah kami anggarkan untuk tahun depan kantor untuk beliau, kantor yang representatif. Mudah-mudahan ini tidak berubah lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. menegaskan bahwa kualitas pemerintah di mata masyarakat sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan publik yang diberikan.
Menurutnya, terdapat tiga prinsip utama dalam pelayanan publik, yakni mudah, murah, dan cepat. Apabila ketiga prinsip tersebut tidak terpenuhi, maka terdapat persoalan yang harus menjadi perhatian, termasuk potensi maladministrasi.
“Pemerintah itu hadir kepada rakyat dilihat dari kualitas pelayanan. Apa itu kualitas pelayanan? Sangat sederhana, tiga hal saja. Pertama barang itu yang kita berikan mudah, kedua murah, dan ketiga cepat. Mudah, murah, cepat. Selagi tiga itu tidak ada, berarti ada problem, ada yang kami sebut mal administrasi,” ujarnya.
Nuzran menjelaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas eksternal yang dibentuk pascareformasi untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan adil, transparan, dan bebas dari diskriminasi.
Ia juga mengingatkan bahwa maladministrasi, seperti penundaan berlarut, ketidakkompetenan, dan tidak adanya kepastian pelayanan, dapat menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.
“Ombudsman hadir di hulu mengingatkan, merupakan alarm negara. Mulai dari Kementerian, BUMN, Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota sampai unit terkecil agar tidak berurusan dengan yang namanya KKN,” tegasnya.
Mitra Strategis
Nuzran menambahkan, Ombudsman merupakan mitra strategis pemerintah, bukan lembaga yang bertujuan menakut-nakuti birokrasi. Sebaliknya, Ombudsman hadir untuk mengingatkan dan mendorong penyelenggara negara agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ia juga menyebutkan bahwa Ombudsman RI telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pertukaran data secara berkala sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Lebih lanjut, Nuzran menegaskan Ombudsman RI memiliki amanah menjalankan sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Ombudsman, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia berharap Ombudsman Jambi terus menjalankan fungsi pengawasan dan menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menutup sambutannya, Nuzran mengaku bangga dapat melantik Saiful yang dinilainya telah menunjukkan kinerja baik selama menjalankan tugas di Provinsi Jambi.
Ia berharap kepemimpinan Saiful pada periode 2026–2031 semakin memperkuat peran Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik sekaligus mitra strategis pemerintah daerah. (***)
