MERANGIN – Aktivis Merangin, Adha Pratama, mendesak Bupati Merangin untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merangin.
Desakan itu disampaikan menyusul masih adanya dugaan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Menurut Adha, apabila dugaan pelanggaran tersebut masih terjadi, pemerintah daerah perlu mengevaluasi efektivitas pengawasan serta penegakan aturan oleh instansi terkait.
“Kami meminta Bupati Merangin untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan. Aturan harus ditegakkan secara konsisten demi keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran dibiarkan terjadi tanpa pengawasan yang maksimal,” ujar Adha.
Selain meminta evaluasi terhadap pengawasan angkutan batu bara, Adha juga mendorong Pemerintah Kabupaten Merangin untuk membuka informasi secara transparan mengenai penerimaan daerah yang berkaitan dengan sektor perhubungan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sumber-sumber penerimaan resmi daerah, seperti retribusi parkir, pelayanan perhubungan, maupun penerimaan resmi lainnya yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penerimaan resmi daerah yang berkaitan dengan sektor perhubungan.
Transparansi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik dan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Adha menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia berharap Bupati Merangin segera mengambil langkah konkret melalui evaluasi terhadap kinerja Dinas Perhubungan, memperkuat pengawasan operasional angkutan di wilayah Kabupaten Merangin, serta meningkatkan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan penerimaan daerah.
“Kami ingin aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan transparansi dalam pengelolaan penerimaan daerah adalah hak publik yang harus dipenuhi,” tutup Adha.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi, yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

