JAMBI – Persidangan sengketa pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Saliman, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi kembali mengejutkan. Terungkap sejumlah fakta yang dinilai janggal dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh Bupati Merangin.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (2/7), majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi, yakni Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Ferdinan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merangin, Deddi Candra.
Di hadapan majelis hakim, Deddi Candra mengaku mendapat tugas langsung dari Bupati Merangin untuk memantau aksi demonstrasi warga di Desa Sungai Kapas pada 17 Februari 2026. Saat situasi memanas hingga berujung ricuh, ia mengikuti rapat darurat yang dipimpin Kabag Ops Polres Merangin.
“Saat itu saya sampaikan ke warga, tidak semudah itu memberhentikan kepala desa. Ada prosedur yang harus dilalui melalui BPD, camat, baru ke PMD,” ujar Deddi dalam persidangan.
Menurutnya, ia juga sempat menyarankan agar dugaan penyimpangan dana desa dilaporkan secara resmi kepada Inspektorat atau Kejaksaan disertai bukti yang cukup.
Namun, massa tetap mendesak hingga Saliman menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan.
Deddi bahkan mengaku terharu menyaksikan peristiwa tersebut.
“Saya sempat meneteskan air mata saat melihat Saliman menandatangani surat pengunduran diri itu,” katanya.
Kejanggalan Proses
Namun, dalam pemeriksaan majelis hakim PTUN Jambi, muncul sejumlah kejanggalan terkait proses administrasi pemberhentian kepala desa tersebut.
Deddi menjelaskan, Dinas PMD melakukan kajian pada 17 hingga 20 Februari 2026. Meski demikian, ia mengakui kajian tersebut tidak disertai pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Hakim juga menyoroti fakta bahwa saat berkas usulan pemberhentian diajukan kepada Bupati Merangin pada 23 Februari 2026, Deddi sedang menjalani izin sakit.
“Naskah kajian itu saya tanda tangani di rumah. Diantar oleh saudara Komarudin, ASN di PMD,” ungkapnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pada tanggal yang sama, Saliman telah menyampaikan surat pencabutan pengunduran diri kepada pemerintah daerah. Hal tersebut diakui oleh Deddi Candra.
Dalam surat tersebut, Saliman menyatakan pengunduran dirinya dibuat di bawah tekanan dan intimidasi massa yang menuduhnya melakukan korupsi dana desa sebesar Rp700 juta.
Selain itu, Dinas PMD juga mengakui bahwa DPRD Merangin telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 Februari 2026. Melalui forum tersebut, DPRD meminta Bupati Merangin menunda proses pemberhentian hingga Inspektorat menyelesaikan audit.
Abaikan RDP
Namun, usulan tersebut tidak diikuti. Tiga hari setelah berkas diajukan dan dua hari setelah RDP DPRD, Bupati Merangin menerbitkan SK pemberhentian Saliman pada 26 Februari 2026.
Baca Juga : Anggap Tidak Sah, Ini Penjelasan Waka DPRD Merangin Soal Kades Sungai Kapas
Saat ditanya majelis hakim mengenai alasan proses penerbitan SK berlangsung cepat, Deddi menjawab bahwa sebelumnya Saliman sendiri meminta agar proses tersebut segera diselesaikan.
“Karena Kades Saliman sebelumnya meminta kepada bupati agar berkasnya cepat diproses,” jawab Deddi.
Usai persidangan, Saliman membantah keterangan tersebut.
“Banyak bohongnya,” ujar Saliman singkat kepada wartawan.
Saliman menggugat SK pemberhentian tersebut ke PTUN Jambi karena menilai proses penerbitannya dilakukan secara tidak prosedural dan mengabaikan rekomendasi DPRD yang meminta penundaan hingga audit selesai.
Belakangan, hasil audit investigatif Inspektorat menyatakan Saliman tidak terbukti melakukan penyimpangan dana desa sebesar Rp700 juta sebagaimana tuduhan yang menjadi pemicu aksi demonstrasi.
Dengan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim PTUN Jambi kini akan menilai apakah SK pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas yang diterbitkan Bupati Merangin telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administrasi pemerintahan.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional
