MERANGIN – Ratusan tenaga P3K di RSUD Kolonel Abundjani Bangko dilaporkan mogok kerja sejak Senin (4/5/2026). Aksi ini dipicu belum adanya kejelasan pembayaran gaji yang disebut telah menunggak selama tiga bulan.
Plt Direktur RSUD Kolonel Abundjani, dr. M. Zaherman, mengakui kondisi ini sangat berdampak terhadap pelayanan rumah sakit, terutama memasuki hari ketiga aksi mogok.
“Kalau sudah hari ketiga, pasti repot. Pelayanan jelas terganggu,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurut Zaherman, pihak manajemen sebenarnya telah mengantisipasi persoalan ini jauh hari sebelumnya, termasuk dengan langkah darurat menjelang Lebaran lalu.
Saat itu, RSUD sempat mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji sekitar 260 tenaga P3K paruh waktu.
Namun, ia menegaskan bahwa secara aturan, gaji tenaga P3K tidak bisa dibebankan ke anggaran BLUD rumah sakit. Pasalnya, status P3K merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.
“P3K itu sudah punya SK dan NIP sebagai ASN. Jadi bukan lagi pegawai BLUD, sehingga tidak bisa dibayarkan dari anggaran RSUD,” jelasnya.
Permasalahan ini terus berlarut hingga memuncak dalam dua pekan terakhir. Aksi protes dari para tenaga P3K pun semakin menguat, hingga berujung pada mogok kerja massal.
Baca Juga : Wabup Merangin Sidak RSUD Kolonel Abundjani Pasca Libur Lebaran
Zaherman mengaku telah berupaya mencari solusi dengan berkoordinasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta BKPSDMD.
“Saya sudah keliling mempertanyakan solusi, karena ini menyangkut pelayanan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan sempat mendapat arahan lisan untuk membayarkan gaji melalui anggaran BLUD. Namun, hal tersebut ditolaknya karena dinilai melanggar aturan.
“Kalau pakai BLUD dengan belanja pegawai tidak bisa. Kalau belanja barang dan jasa mungkin bisa dibahas, itu nanti dengan Pak Sekda. Kita tunggu keputusan Pak Bupati,” tegasnya.
Secara anggaran, lanjut Zaherman, sebenarnya dana tersedia, namun diperuntukkan bagi pegawai BLUD, bukan untuk tenaga P3K.
“Tidak mungkin kita ubah status P3K jadi BLUD, itu jelas salah secara aturan,” tambahnya.
Diketahui, jumlah pegawai PPPK Paruh Waktu sebanyak 260 orang. Pekerja BLUD di RSUD Kolonel Abundjani saat ini sebanyak 133 orang.
