MERANGIN – Fraksi Partai NasDem mengapresiasi SE Bupati Merangin terkait PETI. Namun demikian, penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu butuh tindakan nyata.
Hal itu disampaikan Fraksi NasDem melalui juru bicara, Pahala Junior Pasaribu pada paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Merangin terhadapan rancangan APBD perubahan tahun 2025, Sabtu (20/9/2025) malam.
Salah satu poin pandangan akhir NasDem adaalah terkait surat edaran Bupati Merangin tentang PETI.
“Berkenaan maraknya aktivitas Pertambangan tanpa izin, fraksi NasDem memberikan apresiasi terkait terbitnya surat edaran Bupati Merangin tentang PETI,” ujar Pahala Junior Pasaribu, juru bicara Fraksi NasDem.
Meskipun begitu, namun Fraksi NasDem sangat menanti tindaklanjut dari Bupati Merangin, pasca terbitnya surat edaran tersebut.
“Berupa tindakan nyata dan konsisten di lapangan. dan tentunya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas aktivitas PETI secara tegas,” harapnya.
Selanjutnya, Fraksi NasDem juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan masukan AKD dan pandangan fraksi-fraksi lain.
Seperti diketahui, Surat edaran Bupati Merangin tersebut bernomor 414/491/DPMD/2025 tertanggal 17 September 2025, berisi tiga poin penting.
Pertama, “Pertambangan tanpa izin (PETI) dilarang di Kabupaten Merangin.”
Kedua, “Camat, kepala desa, dan ketua BPD diinstruksikan untuk menginventarisir, mengawasi, serta melaporkan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kepada pihak berwenang baik secara lisan maupun tertulis,”.
Dan Ketiga, “Kepala desa, ketua BPD, sekretaris BPD, anggota BPD, dan perangkat desa yang diduga sebagai pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dan diduga melanggar pakta integritas jabatan, diperiksa oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin (Inspektorat, DPMD, dan perangkat daerah lainnya).”
Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sosial ekonomi, keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.