MERANGIN – Pasca demo emak-emak, PT AIP Wilmar Group bakal berbuntut panjang. Tak hanya ancaman dari warga setempat, Apkasindo Merangin turun tangan dan siap-siap dipanggil Pemkab Merangin.
Sebagai informasi, PT Agrindo Indah Persada (AIP) didemo Emak-emak pada Jumat (4/7/2025). Protes masyarakat setempat Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin bikin heboh lantaran harga buah yang rendah.
Wakil Bupati Merangin Khafid Moein saat dikonfirmasi awak media mengatakan akan memanggil PT AIP dalam menanyakan persoalan antara masyarakat Petani sawit yang harga lokal rendah dari buah sawit dari luar.
“Hari senin saya panggil PT AIP,” singkat Wakil Bupati Merangin Khafid Moein.
Sementara itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta PT. AIP agar membeli harga TBS kelapa sawit sesuai ketentuan Pokja penetapan harga TBS kelapa yang telah di sepakati bersama.
“Pasti saya kawal, jika mereka tidak mau membeli harga sudah ditepatkan Pokja provinsi Jambi dan aturan Kementan no 13 tahun 2024, jelasnya saya tidak akan tinggal diam, “tegas Ketua DPD Apkasindo Merangin, Joko Wahyono.
Hingga Dalam waktu dekat ini juga DPD Apkasindo juga akan melaporkan ke penegak hukum ada dugaan PT AIP melanggar Permentan no 13 th 2024.
“PT AIP diduga melanggar kesepakatan tim Pokja penetapan harga TBS kelapa sawit provinsi Jambi,” tegasnya sekali lagi.
Sedangkan kepala Operasional Perusahaan (OPS ), PT. Agrindo Indah Persada (AIP), Junaidi malah terkesan menantang persoalan Kementan no 13 2024.
“Nanti kami pelajari Bang, Harga Pokja setau kami itu untuk Plsama mitra Binaan Perusahaan yang asal usul bibit tanamannya jelas. Di Merangin setau kami tidak ada Pabrik sawit yang pakai Harga Pokja untuk TBS swadaya, mohon maaf kalau salah,” ungkap Pihak PT AIP Junaidi.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Permentan ini diterbitkan oleh Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan, dan bertujuan untuk memperkuat regulasi terkait tata niaga TBS kelapa sawit.
Memastikan harga yang menguntungkan bagi pekebun, serta mendorong kemitraan yang berkelanjutan antara pekebun dan pabrik kelapa sawit.
Permentan ini juga menggantikan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
