BERITA MERANGIN – Dugaan pelanggaran Kode Etik, Perilaku dan Netralitas dijatuhkan KASN pada 2 pejabat di Jambi, salah satunya Sekda Merangin. Akibatnya BKPSDMD Merangin harus sosialisasikan netralitas ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin, Ferdi F Ansori saat ditemui wartawan, Senin (25/3/2024).
Menjawab wartawan di ruang kerjanya, Ferdi tidak menjawab soal dugaan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Fajarman marah-marah saat diperingatkan BKPSDMD sebelum diperingati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ia hanya menegaskan soal netralitas ASN yang harus ditegakkan di Merangin, yang sebelumnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu, sebelum Pemilu 2024.
“Saya tidak akan menarik sebab akibat, Si A begini, si B begini. Tapi yang jelas, saya selaku pengelola aset untuk seluruh ASN Merangin memahami tentang netralitas ASN,” katanya
“Hal-hal yang tercantum dalam netralitas, itu harus dipahami. Itulah intinya,” katanya
Soal kapan klarifikasi KASN terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Sekda Merangin, Fajarman? Ferdi tak menjawabnya jelas. Namun, kata Ferdi, BKPSDMD harus mensosialisasikan Netralitas ASN.
“Hasilnya harus menerapkan, harus mensosialisasikan. Itu yang saya bilang tadi, melalui media ini, tolong disiarkan,” katanya.
Ditanya ulang soal sanksi yang diberikan mengingat 2 sanksi KASN dan 1 arahan lewat Gubernur Jambi, kembali Ferdi hanya menyampaikan sosialisasi soal netralitas ASN yang harus dilakukan.
“Itu intinya. Siapapun yang memiliki keinginan, itulah,” katanya.
Pelanggaran Kode Etik
Sebelumnya, Sekda Merangin, Fajarman mengaku klarifikasi KASN ditunda dan dijadwalkan ulang saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2024).
Namun melansir JambiCenter.id, KASN sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan memberikan rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Gubernur dan Pj Bupati.
“Untuk persoalan Baliho yang dipasang oleh Kemas Fuad, Kadis Perindag Provinsi Jambi dan Baliho Fajarman Sekda Kabupaten Merangin yang diduga melanggar Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku serta Netralitas ASN, KASN sudah melakukan klarifikasi,”jelas Agustinus Sulistyo Tri Putranto Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN menyampaikan ke media ini, Rabu (20/3/2024) melalui WhatsApp.
Baca Juga : Kebelet Jadi Bupati Merangin, Sekda Fajarman Tebar Baliho
Mengenai hal ini, Ferdi lagi-lagi tak menjawabnya dengan jelas kapan klarifikasi itu. Ia hanya mengaku pihaknya sudah klarifikasi, tanpa menyebutkan sekaligus.
Padahal, dalam surat yang beredar, BKPSDMD turut disertakan KASN untuk klarifikasi tersebut bersama Inspektorat Merangin atas dugaan pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Prilaku serta Netralitas ASN.
“Kami sudah. Tuntutannya, mensosialisasikan netralitas ASN,” katanya singkat.
Netralitas ASN
Ia meminta agar media menyiarkan netralitas ASN. Ia menghimbau, agar ASN membaca netralitas ASN
Ferdi mengatakan, bakal mengulangi netralitas ASN dan membaca ikrar lagi sebagaimana yang dilakukan jelang pemilu lalu, tepatnya 17 Januari 2024.
Baca Juga : Disuruh Mundur Dari Jabatan, Sekda Fajarman Bantah Gubernur
Baca Juga : Komisi I DPRD Merangin Minta ASN Netral, Ada Intervensi Jambi?
Ikrar ASN itu jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) ini sebelumnya disoal DPRD Merangin lewat hearing pada Selasa 9 Januari 2024
“Tinggal mempertegas sikap dari ASN itu. ASN itu harus netral,” katanya seraya menambahkan UU Nomor 20 tahun 2023 dan SKB Menteri.
