Warga Klaim Asuransi Dapat Spare Part Bekas, ACA Jambi Akui Lalai

BERITA JAMBI – Salah satu warga Kota Jambi klaim asuransi kerusakan mobil, malah mendapat spare part bekas. Asuransi Central Asia (ACA) Jambi akui lakukan kelalaian.

Sebelumnya, Erik salah satu warga Kota Jambi, pemilik mobil berjenis SUV Toyota Fortuner merupakan nasabah asuransi ACA. Dimana, belum lama ini dirinya mengajukan proses klaim atas kerusakan bagian kaca spion. Adapun total biaya penggantian spion tersebut, senilai 3,8 juta rupiah.

Berharap mobilnya kembali seperti semula, selaku konsumen asuransi ACA Ia merasa kecewa. Pasalnya, spion mobil tersebut layak spion bekas.

Sementara, dalam polis diterangkan setiap penggantian spare parts, diharuskan dalam kondisi baru. Tak tanggung-tanggung, pihaknya juga telah layangkan somasi.

“Kalau tidak ada tanggung jawab, ya kita adukan ke OJK dan Kepolisian. Pertama, hak kami selaku konsumen terciderai, kedua ini adalah penipuan,” ungkap Ramos Hutabarat, selaku kuasa hukum Erik.

Asuransi ACA Akui Lalai

Tak ayal, hal ini mendapat tanggapan dari Kepala Cabang Asuransi ACA Jambi, Honest Purnomo. Usai disomasi oleh nasabahnya, salah satu asuransi ternama di Jambi itu akui lalai.

“Kita akui, ada kesalahan prosedur disitu. Jadi, bisa kita perbaiki dan ini kita lagi ngobrol. Itu ada kesalahan di bengkel, cuman kita ikut tanggung jawab juga. Dan, kita akan didik bengkelnya,” tukasnya, Senin (30/05/2022) melalui telepon seluler.

Terkait dengan pengawasan pihak asuransi terhadap proses perbaikan di bengkel, Ia menambahkan, pihaknya juga akui luput.

“Namanya kelalaian, ya kita lolos juga,” tambahnya.

Sudah Ganti Rugi

Kendati demikian, ACA Jambi telah menanggapi dan menindaklanjut somasi dari nasabahnya tersebut. Bilangnya, pihaknya telah beri ganti rugi materi dan non materi.

Baca Juga : Warga Jambi Klaim Asuransi Mobil, Malah Dapat Spare Parts Bekas

Alhasil, Toyota Fortuner milik nasabahnya tersebut, telah mendapat ganti rugi spare part baru. Lalu, untuk tanggung jawab moril, asuransi ACA juga telah lakukan permintaan maaf tertulis kepada sang nasabah.

“Surat permintaan maaf atas kesalahan, jadi kita pakai jalur damai kekeluargaanlah. Sudah kita pastikan, cari spion aslinya, dan in material juga kita berikan.” bebernya.

(Rpa)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube