BERITA JAMBI – Jelang pelaksanaan Musyawarah Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jambi, Sabtu (19/03/2022) mulai panas. Dugaan pungutan di Muscab PERADI Jambi mencuat
Vernandus Hamonangan, Advokat PERADI Jambi tuding biaya pendaftaran calon ketua PERADI Jambi adalah pungutan tidak sesuai AD/ART
Tudingan tersebut, diungkapkan langsung oleh Advokat yang akrab disapa Monang ini, pada Jumat (18/03/2022). Ia menjelaskan, dirinya dinyatakan gugur pada proses verifikasi pendaftaran calon ketua. Seperti diketahui, proses pencalonan tersebut memiliki beberapa syarat. Diantaranya, pernah menjadi pengurus Peradi, tidak berstatus ASN dan pengurus Partai Politik tertentu.
Kemudian, tiap kandidat wajib tes urin, serta membayar biaya pendaftaran sebesar 15 juta rupiah. Terkhusus biaya pendaftaran oleh Panitia, tak segan-segan Ia menilai hal itu adalah pungutan tidak berdasar
Bukan tanpa alasan, bilangnya, biaya pendaftaran calon ketua, tak pernah diatur dalam Anggaran Dasar maupun Peraturan Rumah Tangga PERADI.
“Tidak berdasar, karena biaya pendaftaran tidak diatur dalam AD/ART. Yang diatur itu, adalah iuran wajib anggota, sebesar 50 ribu per bulan. Boleh kita cek, pada Peraturan Rumah Tangga pasal 38. Kemudian, Pasal 10 Anggaran Dasar tentang hak anggota. Sangat jelas, besaran iuran diatur oleh DPN. Artinya apa, terang benderang ini pungutan,” bebernya.
Ada Biaya Pendaftaran, Pertanyakan Iuran
Lebih lanjut, Monang menambahkan, tiap anggota PERADI berhak memilih dan dipilih. Atas adanya biaya pendaftaran tersebut, Ia menilai upaya diskriminasi, yang mengesampingkan aturan baku organisasi.
“Masa kita mengesampingkan aturan baku organisasi, sementara dalam AD dan ART semua berhak. Saya menilai, ini adalah tindakan diskriminasi. Maka secara tidak langsung, yang boleh menjadi ketua adalah orang yang berduit saja,” tegasnya, seraya dengan nada kesal.
Selanjutnya, Monang menuturkan, pelaksanaan Muscab merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Dewan Pimpinan Cabang PERADI Jambi.
Baca Juga : Protes Keras Penangkapan Rekannya, Puluhan Advokat Geruduk Kejati Jambi
“Para anggota, telah membayar iuran wajib per bulan, yang diatur dalam AD dan PRT. Sangat disayangkan, kalau pelaksanaan Muscab dibebankan pungutan 15 juta. Lantas, kita pertanyakan fungsi dari iuran per bulan yang disetor ke DPC.” imbuhnya.
Terakhir, menyikapi hal tersebut, Monang telah melayangkan surat aduan kepada Majelis Pimpinan Nasional PERADI.
“Sudah kita layangkan surat ke MPN. Kenapa demikian, karena tidak pernah sekalipun terbit surat dari DPC, terkait biaya pendaftaran.” tutupnya.
(Tr01)
