BERITA VIRAL – Dongeng Bawang Merah dan Bawang Putih terjadi di kehidupan nyata. Hal di alami AF (16), seorang anak yang dianiaya oleh ibu tirinya, berinisial S.
Anak tersebut dianiaya ibu tirinya, di pukul hingga di siram menggunakan air panas. Tak ayal, peristiwa ini pun bikin geger tetangganya, yang melihat kejadian tersebut.
Gadis asal Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah itu kini harus menjalani perawatan medis.
Baca juga : Puluhan Personel Polres Muaro Jambi Naik Pangkat Hari Ini
Itu setelah F mengalami pemukulan, dan di siram air panas oleh ibu tirinya.
Peristiwa mengenaskan bak dongeng Bawang Putih dan Bawang Merah itu bahkan dialami AF sejak lama.
Dari informasi yang di dapat, peristiwa mengerikan menimpa korban terjadi secara beruntun.
Terhitung sejak bulan Maret 2021, hingga terakhir terjadi pada 27 April 2021.
Lokasi Kejadian
Semua peristiwa tersebut dialami AF di rumah kontrakan tempat mereka tinggal selama ini di Kecamatan Katingan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah mengatakan, korban awalnya di suruh mengerjakan pekerjaan rumah.
Mulai dari mencuci pakaian, memasak, hingga mengasuh adiknya. Namun S menilai pekerjaan korban, di nilai salah dan membuat ibu tirinya marah besar.
Kemarahan S itu berujung pada kekerasan fisik kepada gadis, yang masih duduk di bangku setingkat SMA itu.
“Selain mendapat kekerasan fisik, korban juga di ancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain. Termasuk kepada ayahnya sendiri,” ungkap AKBP Andri Siswan Ansyah, akhir pekan kemarin.
Akan tetapi, sebaik-baikya bangkai di simpan akhirnya tercium juga. Kekerasan sang ibu tiri kepada AF pun akhirnya terbongkar yang berujung pada penangkapan oleh polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, penganiayaan itu di lakukan S lantaran kurangnya perhatian dari suami atau ayah kandung AF.
Luka di Sekujur Tubuh
Akibat perbuatan S, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Bagian kaki melepuh karena di siram air panas, bagian mata sebelah kiri bengkak bekas di pukul. Dan juga luka pada bagian tubuh lainnya.
Orang nomor satu di Polres Katingan ini juga menceritakan, terungkapnya kasus ini setelah tetangga korban mengetahui adanya penganiyaan itu.
Selanjutnya, tetangga korban melaporkan ke RT, dan di tindaklanjuti laporan ke Polsek Katingan Tengah.
“Penganiayaan yang di lakukan pelaku ada yang menggunakan benda tajam. Seperti parang kecil, hingga pemukulan dengan menggunakan tangan kosong,” ungkapnya.
“Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan sudah kita tahan beserta beberapa barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, S di jerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sumber : Pojoksatu.id
