SAROLANGUN – Aksi penyergapan terhadap pelaku pembeli emas ilegal dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI) di jalan lintas sumatera tepatnya didepan RSUD Chatib Quswaen Sarolangun, Minggu (03/12) dinihari lalu. Membuktikan keseriusan Polres Sarolangun dalam memberantas aksi penambangan emas ilegal diwilayahnya.
Penyergapan terhadap seorang pria yang diketahui adalah RK (43) tahun pembeli emas asal Provinsi Bengkulu, sempat mengegerkan publik. “Emas yang berhasil kita temukan dari tersangka sebanyak 0,946 Kg. Atau kalau diuangkan senilai Rp 500 juta,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP
Dadan mengajak seluruh elemen masyarakat di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Peseko untuk dapat berpartisipasi secara bersama-sama membantu mencegah aktivitas PETI diwilayah masing-masing.
“Termasuk teman-teman kita dari LSM dan Pers. Peran sertanya dalam mencegah aktivitas PETI kita harapkan juga,” seru Kapolres, Kamis (07/12).
Menurut AKBP Dadan Wira Laksana, bantuan tersebut bisa berbentuk informasi kepada pihaknya. “Memberantas PETI tentu perlu kerja sama yang solid dari semua pihak. Jangan semuanya digantungkan pada aparat penegak hukum saja,” imbuhnya.
Selain itu diakhir pembicaraan, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh Camat, Kades, serta perangkatnya untuk dapat menolak aktivitas PETI diwilayahnya. (Rul)
