VIRAL – Nasib malang tak dapat di elak bocah 6 tahun ini, yang dianiaya oleh Ibu dan ayah tirinya sendiri. Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum, pelaku di tetapkan sebagai tersangka.
Betapa tidak, setelah di selidiki oleh aparat kepolisian, kasus bocah 6 tahun yang di duga dianiaya oleh ibu dan ayah tirinya ini akhirnya terungkap.
Baca juga : Jangan Keliru, Ini Informasi Terbaru Soal Perpanjangan Penyekatan PPKM Kota Jambi
Seperti di ketahui, Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat terkuak siapa pelakunya.
Rupanya, bocah di aniaya ibu dan ayah tirinya. Polresta Pontianak menetapkan keduanya, sebagai tersangka.
Ibu Korban
Penetapan ini menyusul pemeriksaan, yang di lakukan petugas terhadap ibu korban, yakni Ds dan ayah tiri Fr.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap ini mencuat, setelah pihak Polresta Pontianak mendapat laporan dari ayah kandung korban, berinisial HS (34). Ds dan Fr tega menyekap, dan menganiaya korban.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Kamis malam (26/8) hingga pukul 24.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Poli, Jumat (27/8/2021).
Ia menjelaskan, dari kedua tersangka tersebut, hanya Fr yang langsung di lakukan penahanan.
Sementara Ds wajib lapor, karena dia punya anak yang masih kecil, yang berusia satu tahun.
Dalam kesempatan itu, Rully mengatakan hingga saat ini korban masih di rawat di rumah sakit.
“Kami juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang di sampaikannya berubah-ubah. Sehingga kami akan meminta keterangan korban, dengan didampingi psikiater,” sambungnya.
Berita lain : Waduh, Bupati Batanghari Akan Terapkan PPKM Level 4, Ada Pembatasan?
Pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti, yang memperkuat dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di ancam pasal 44, UU No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Serta pasal 80, UU No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.
Sumber : Suara.com
