NASIONAL – Ketua DPR RI, Puan Maharani digugat ke PTUN. Hal ini lantaran di duga bermain dalam mengeluarkan surat seleksi, calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dugaan tersebut di karenakan dari 16 calon anggota BPK, terdapat 2 anggota lainnya tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam UU.
Baca juga : Belum Vaksin, Yuk Buruan Daftar Vaksinasi Merdeka Siginjai 2021 di GOR Jambi
Namun, Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua DPR RI nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021. Yakni kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang tersebut.
Hal tersebut di sampaikan, Ketua Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
“Dari 16 orang ada 2 orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin,” ujarnya.
Atas dasar itu, Bonyamin Saiman akan melayangkan gugatan terhadap, Puan Maharani yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN).
Gugatan itu atas perkara seleksi calon Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang tidak memenuhi syarat karena masih menjadi pejabat di intansi negara.
Menurut Boyamin, berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019.
Di dalam surat itu bersangkutan adalah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Di mana yang notabene adalah pengelola keuangan Negara, atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Harry Z Soeratin
Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu, di lantik oleh Menteri Keuangan, sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Yang notabene merupakan jabatan KPA, dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.
Menurut Boyamin, orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13, huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dalam aturan tersebut di sebutkan, untuk dapat di pilih sebagai Anggota BPK. Calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan, sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Ia menilai, ketentuan pengaturan itu mengandung makna, bahwa seorang calon Anggota BPK dapat di pilih untuk menjadi Anggota BPK.
Itu apabila calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan, atau tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun. Terhitung sejak pengajuan sebagai calon Anggota BPK.
Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006, juga di sampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009, berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006. Menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan, di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 tahun.
“Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Sebagaimana draft terlampir,” ucap Boyamin.
Berita lain : Keren, Polda Jambi Distribusikan 100 Ton Beras Pada Warga Jambi
Gugatan ini, menurutnya, bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK. Di mana yang di nilainya tidak memenuhi persayaratan, dari kedua orang tersebut.
MAKI merasa perlu mengawal DPR, untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi. Termasuk tidak boleh meloloskan calon, yang di duga tidak memenuhi persyaratan.
“Jika kedua orang ini tetap di loloskan dan di lantik, dengan Surat Keputusan Presiden. MAKI juga akan gugat PTUN, atas SK Presiden tersebut,” tandasnya.
Sumber : Pojoksatu.id
