HUKRIM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat, membekuk seorang petugas Lapas Depok berinisial A di Indekos. Ia di tangkap pukul 03.30 WIB, di salah satu kamar indekos di kawasan Slipi pada Jumat (25/6).
Polisi meringkus A atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga : Kisah Bengkel Sepeda di Jambi, Tahun Kedua Pandemi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, A si petugas lapas ini di tangkap pukul 03.30 WIB, di salah satu kamar indekos di kawasan Slipi pada Jumat (25/6).
Barang bukti yang di amankan polisi dari tersangka A, yakni satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,52 gram.
“Satu buah alat hisap narkotika, berupa Cangklong dan bong bekas sisa pakai. Empat butir Obat Alprazolam dan satu unit handphone,” kata Ronaldo dalam keterangannya, Minggu (18/7).
Ronaldo menjelaskan, hasil tes urine petugas Lapas itu juga positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, atau sabu dan Benzo.
“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M, yang juga berhasil di amankan pada tanggal 28 Juni 2021,” ucapnya.
Menurut Ronaldo, A mengenal tersangka M sejak 2009. Kala itu, M masih berstatus narapidana di Lapas Depok.
Atas perbuatannya, A di kenakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita lain : Waduh, Oknum Anggota Satlantas Polres Ini Dipolisikan, Lakukan Pelecehan di Ruang Tilang?
Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selanjutnya, Ia mengatakan kedua tersangka telah di lakukan penahanan sejak 28 Juni 2021. Pada penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.
“Perkembangan saat ini, penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” pungkas Ronaldo.
Sumber : Jpnn.com
