HUKRIM – Seorang terpidana kasus narkoba terbebas dari hukuman, setelah barang bukti kokain yang di temukan tertukar dengan sebuah gula halus.
Menyadur Russian Today Minggu (20/6/2021), Petugas Australian Border Force (ABF) mencegat sebuah paket mencurigakan, yang di kirim dari Inggris pada tahun 2019.
Baca juga : Buka Jasa Pijat Panggilan, Wanita Ini Digilir 3 Pria di Indekos
Petugas kemudian, langsung melaporkan paket mencurigakan tersebut kepada polisi, yang menemukan sebuah buku berlubang berisi 99 gram kokain.
Sayangnya, seorang oknum pencuri dengan pandai mengambil barang bukti kokain tersebut dan menggantinya atau tertukar dengan gula halus, serta menyusun kembali bungkusan itu.
Setelah oknum tersebut kembali membungkus paket dengan benar, Ia kemudian memberikannya kepada polisi dan petugas, mengintai alamatnya.
Ketika Nathan John Ralph, muncul untuk mengambil paket dari sebuah properti yang di sewa oleh ayahnya, petugas mengira jika ia adalah tersangkanya.
Tersangka Ditangkap
Petugas kemudian membuntuti Ralph hari itu, akhirnya bergerak untuk menangkapnya di luar sebuah supermarket di Adelaide.
Ralph melarikan diri dan menyembunyikan paket itu di semak-semak, tetapi berhasil di bekuk. Polisi memborgolnya dan mendakwanya, dengan perdagangan narkoba.
Pun demikian, Pria itu akhirnya lolos tanpa hukuman. Hal ini setelah hakim memutuskan ia tidak bersalah, karena membawa sebuah gula halus.
Seorang hakim di Pengadilan Distrik Australia Selatan, membebaskan Ralph awal bulan ini. Ia memutuskan bahwa karena “semua tindakan yang di tuduhkan terhadap terdakwa, terjadi setelah penggantian kokain dengan gula halus,”.
“Yang di lakukan terdakwa hanyalah menyimpan, mengangkut, atau membawa gula icing. Yang jelas-jelas bukan pelanggaran,” jelas hakim.
Selanjutnya, Hakim juga mencatat jika seandainya polisi tidak menukar kokain dengan gula, “akan ada kasus yang harus di jawab berdasarkan fakta.”
Jika paket itu menyimpan zat ilegal, Ralph akan menghadapi denda, sebesar 50.000 – 500.000 dollar Australia (Rp 500 juta lebih).
Selain denda, pelaku juga di ancam 15 tahun hingga seumur hidup, di balik jeruji besi. Ini sesuai menurut undang-undang, perdagangan narkoba Australia Selatan.
Sumber : Suara.com
