PAMENANG – Merebaknya pemberitaan yang menyebutkan tuduhan pada Abdul Salam menguasai aset Pemerintah Kabupaten Merangin, membuat tokoh masyarakat Pamenang geram. Tudingan pada anggota DPRD Provinsi Jambi itu dinilai salah besar dan sangat merugikan Salam khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi pajak dan retribusi daerah yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Merangin, Jumat (1/4/16) pagi bertempat di Kantor Camat Pamenang. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemilik usaha yang hadir pada sosialisasi itu tampak mempertanyakan tundingan penguasaan aset oleh pemerintah lewat media.
Alip Yusup, salah satu tokoh berpengaruh di Pamenang begitu mengkritisi pernyataan penguasaan aset. Ia berulang kali menolak tudingan itu. Bahkan, Alip yang mengenakan kopiah berwarna putih itu sempat menolak mengikuti sosialisasi. Ia ingin, pertemuan ini dapat dihadiri petinggi yang melontarkan tudingan.
“Yang bangun ini kami. Bukan pemerintah. Karena tidak ada satu sen pun uang negara yang dirugikan,” bilang Alip yang tampak tak bisa menyembunyikan kekesalannya.
Tak hanya Alip, tokoh masyarakat lain yang hadir pada pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Merangin, Jailani, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Abdul Salam, Anggota DPRD Kabupaten Merangin, Zainuri serta Camat dan jajarannya itu turut menyesalkan tudingan.
“Ada yang tidak enak sama saudara kami. Kami dapat isu tidak enak. Sebenarnya saudara kami itu, Salam memang tidak pernah berkecimpung di Pasar. Dia tidak pernah. Memang pada tahun dulu, pernah. Tapi setelah itu, tidak pernah lagi,” sebut Tomas yang mengenakan pakaian berwarna hitam itu.
“Beliau ini tidak pernah sepeser pun memungut uang apapun yang di pasar. Tidak pernah itu. Jadi isu itu memang isu yang salah,” sambungnya lagi.
Sebelumnya, Salam dikabarkan menguasai aset pemkab. Di tanah itu, kini terdapat ruko yang dibangun oleh A Salam. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sekitar tahun 2010 lalu, kesepakatan sepihak dilakukan warga dengan Kepala Dinas Pertamanan, Perkotaan dan Kebersihan saat itu untuk membangun ruko di atas tanah pemerintah tersebut.
