BERITA JAMBI – Pj Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni, instruksikan seluruh Kepala Daerah se Provinsi Jambi, terapkan atau lakukan gerakan serentak vaksinasi lansia, pada tanggal 8 dan 9 Juni 2021 mendatang.
Hal ini di sampaikan, melalui Instruksi Gubernur Nomor : 5/INGUB/DINKES/2021 tentang Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi.
Baca juga : PJ Gubernur Jambi Kunker ke Tanjabbar, Ini Yang Dibahas
Instruksi Gubernur ini, di tetapkan pada 4 Juni 2021. Selain itu, hal tersebut juga untuk menindaklanjuti radiogram, dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selanjutnya, Gerakan pekan imunisasi ini, dilakukan dalam rangka memperingati hari Lanjut Usia Nasional ke-25 tanggal 29 Mei 2021. Kemudian juga, mengingat masih rendahnya capaian vaksinasi Covid- 19, bagi lansia di Provinsi Jambi.
Oleh karena itu, dalam Instruksi Gubernur tersebut di minta kepada kepala daerah kabupaten/kota se Provinsi Jambi, untuk melakukan delapan langkah strategis.
Tentunya, Pj Gubernur instruksikan kepala daerah se Provinsi Jambi ini, untuk menyukseskan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia yaitu;
Berikut Isi Instruksinya
Pertama , pada instruksi pertama Pj Gubernur meminta untuk melaksanakan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi. Tepatnya, pada tanggal 8 dan 9 Juni 2021, mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Kedua, menginstruksikan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah dan Ketua RT untuk mengajak warga lansia di Jambi. Hal ini guna untuk mengikuti, Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi.
Ketiga, menargetkan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi, minimal bertambah 10 % dari sasaran per Kabupaten/Kota.
Keempat, memberikan apresiasi kepada Camat, Kepala Desa/Lurah dan Ketua RT yang memiliki cakupan vaksinasi lansia tertinggi, pasca Gerakan Pekan Vaksinasi.
Kelima, menyiapkan petugas vaksin, tempat pelaksanaan dan logistik.
Berita lain : Gelar Aksi Soroti Proyek SMA Titian Teras, Massa Desak Kejati Periksa Kadisdik Jambi
Keenam, memasang spanduk dengan hastag, “Sukseskan Gerakan Serempak Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi tanggal 8 s.d 9 Juni 2021”.
Ketujuh, pembiayaan yang di perlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini, di bebankan pada APBD masing- masing daerah. Atau sumber lainnya, yang sah dan tidak mengikat.
Kedelapan, melaporkan pelaksanaan instruksi kepada Gubernur dengan penuh tanggung jawab, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
