BERITA JAMBI – Polda Jambi amankan 2 tersangka kasus pengedaran sabu-sabu, di mana seorang Napi Narkoba di Lapas Muara Sabak jadi pengendali pengedaran tersebut, melalui ponselnya dengan menggunakan nomor pribadi.
Sebagaimana di ketahui, Narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Narkoba Muara Sabak, Berinisial WOK menggunakan telepon seluler (Ponsel).
Hebatnya, Ia menggunakan dengan nomor pribadi, untuk mengendalikan pengedaran narkoba melalui kurirnya di luar sel.
Baca juga : Target Supir Truk, 3 Pelaku Di duga Pengedar Sabu di Bungo Dibekuk Polisi
Ini di ketahui usai Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi, menangkap seorang yang di duga pengedar berinisial BAIS (40), bersama seorang wanita berinisial SIV yang sedang duduk di dalam kamar di kediamannya.
Penangkapan ini, tepatnya dengan alamat RT 07 Kelurahan Tambak sari, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Jum’at (30/04/21).
Saat penggeledahan badan dan sekitar TKP, Petugas berhasil mengamankan barang bukti di dalam bekas bak air.
“Dari penyelidikan, tersangka berinisial BAIS memesan barang (narkoba), kepada Napi Lapas dengan menggunakan ponsel, pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 kemarin. Barang haram ini di antar dan di tinggalkan di semak-semak, yang di bungkus dalam kotak rokok,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Jum’at (30/04/2021) malam.
Keterangan Kabid Humas Polda Jambi
Kombes Pol Mulia mengatakan, WOK lalu menyuruh BAIS untuk mentransfer uang sejumlah RP 5.000.000,- (lima juta rupiah) memakai BRI LINK.
Kemudian, ada nomor pribadi menelpon BAIS untuk mengarahkan BAIS, untuk mengambil yang di duga narkotika jenis shabu tersebut. Tepatnya di daerah paal VIII Kenali, dekat semak-semak yang di bungkus oleh kotak rokok.
“Saat di geledah, tersangka BAIS mengakui bahwa uang sejumlah RP 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), yang di temukan oleh tim opsnal di dalam dompetnya. Itu adalah hasil penjualan sabu-sabu,“ ungkap Alumnus Akpol 1997 tersebut.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka SIV, wanita yang juga di amankan Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi, mengakui bahwa Ia benar memakai narkotika jenis shabu. Bilangnya, narkoba itu yang di berikan oleh tersangka BAIS, kemudian di pakainya dengan alat hisap shabu yang di temukan oleh tim opsnal.
Dari Penangkapan tersebut, personel yang di kendalikan Dir Resnarkoba Polda Jambi, menyita barang bukti 2 (dua) bungkus ukuran sedang. Di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus ukuran sedang. Pertama berisi 5 (lima) paket, yang di duga narkotika jenis shabu.
Selain itu, ada 1 (satu) bungkus ukuran sedang kedua berisikan 4 (empat) plastik kecil, yang tiap plastiknya berisikan 2 (dua) paket.
Barang tersebut, di duga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah, timbangan digital di dalam plastik asoy bening. Ini di dalam bekas bak air di depan kamar.
Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin
Terakhir, 1 (satu) buah alat hisap shabu, yang berada di dalam bekas bak air tersebut.
Selanjutnya, petugas membawa 2 orang tersangka tersebut ke Mapolda Jambi, untuk di lakukan proses lebih lanjut. (*/Red)
