Curi Aset Mertua Senilai 1 M, Wanita Ini Hidup Mewah Bersama Selingkuhan

BERITA VIRAL – Baru-baru ini terjadi peristiwa, penangkapan seorang wanita yang curi aset mertua senilai 1 M. Di ketahui ibu muda ini melarikan diri, dengan selingkuhannya setelah melakukan hal tersebut.

Tak hanya hidup dalam kemewahan, setelah wanita tersebut curi aset Mertua senilai 1 M. Tetapi Ia juga hidup bersenang-senang dengan selingkuhannya itu.

Sementara itu setelah berhasil membawa aset tersebut, Ia juga membawa serta anak-anaknya untuk tinggal bersamanya dan selingkuhannya ini.

Baca Juga : Heboh, Beredar Kabar Raffi Ahmad Bakal Jadi Menteri Baru di Kabinet Jokowi

Berita Lainnya : Viral Hacker Surabaya Bobol Dana Bansos Amerika 875 Milyar

Melansir dari Kompas.com, REV (32) warga asal Tanggamus di amankan di Apartemen Malioboro City, Yogyakarta pada Selasa (13/4/2021) malam. Ibu muda tersebut di tangkap setelah dua tahun menjadi buron karena mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.

Selama menjadi buron, Ia membawa kabur dua anaknya yang berusia 3 tahun dan 6 tahun. Tak hanya itu. Saat di tangkap ternyata, Ia ternyata tinggal bersama selingkuhannya di apartemen mewah tersebut.

Mertua lapor polisi REV di tangkap polisi atas laporan mertuanya sendiri, Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung pada 29 Oktober 2018. Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah. Selain itu Ia juga di tuding melarikan dua anaknya sendiri yang selama ini di asuh oleh mertuanya.

Melarikan Diri

“Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun,” jelas Ramon.

Kronologi pencurian REV melakukan pencurian secara bertahap sejak 2015 hingga 2018. Awalnya pada Juali 2015, Ia mencuri satu BPKB mobil Toyota milik mertuanya. BPKB tersebut di gadaikan. Dia kemudian mengambil satu sertifikat tanah milik mertuanya yang ada di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Selanjutnya pada tahun 2017, Ia kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban, Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

“Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp 1 miliar,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora.

Ramon menambahkan, total kerugian yang dialami korban mencapi Rp 1 miliar. REV mengaku hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar utang ke rentenir.

Lihat Juga Video : Ruang Inspirasi Podcast Gawean Dewan, Kades di Merangin Antri Jadi Bintang Tamu

“Pengakuan tersangka untuk membayar utang, namun melihat keadaan tersangka di duga uang hasil kejahatan di pakai untuk gaya hidup mewah,” kata Ramon.

Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page