BERITA JAMBI – Menghadapi hari raya idul Fitri tahun 2021 nanti, setiap PNS yang ada di Provinsi Jambi, di larang cuti dan mudik. Hal ini seperti yang di sampaikan Gubernur Jambi, dalam surat edarannya, Senin (12/04/2021).
Larangan, atau PNS di Jambi yang di larang cuti hingga mudik ini, tertera dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021.
Baca juga : Soal Mudik, Ini Kata Sekda Provinsi Jambi
Surat edaran gubernur ini, yakni tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik lebaran. Bahkan cuti bagi pegawai aparatur sipil negara, dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, bersama ini di sampaikan bahwa PNS di larang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, atau mudik selama periode tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 mendatang.
Kecuali, bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan, dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas, bahwa PNS dalam keadaan terpaksa. Hal ini pun terlebih dahulu mendapat izin, dari pejabat pembina kepegawaian.
Selain itu, PNS juga di larang mengajukan cuti terhitung tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021. Kecuali bagi PNS/PPPK, yang mengajukan cuti melahirkan. Selanjutnya, cuti sakit dan cuti alasan penting.
Lihat juga video : Ruang Inspirasi Podcast Gawean Dewan, Kades di Merangin Antri Jadi Bintang Tamu
Apabila terdapat PNS yang melanggar surat edaran ini, di jatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS.
Kemudian, di mohon untuk melaporkan pelaksanaan edaran gubernur ini, sebagaimana terlampir laporan di dalam surat edaran dengan periode tanggal 6 s/d 17 Mei 2021. tentunya dengan melampirkan bukti. (Nrs)
