BERITA NASIONAL – Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, pasalnya Kemenkop dan UKM akan berikan sertifikasi gratis bagi mereka yang memilikinya, namun ada persyaratannya loh.
Tentang pelaku usaha mikro yang akan di berikan sertifikasi gratis oleh Kemenkop dan UKM, hal ini di nyatakan langsung dengan Menteri tersebut serta dengan persyaratannya.
Nah, cukup membantu juga untuk para pelaku UMKM, bukan? Ini dia syarat-syaratnya.
Baca Juga : UMKM 2021 Dapat BLT Lagi Loh, Ini Syaratnya
Melansir dari Kompas.com, MenKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), memberikan sertifikasi gratis bagi pelaku usaha mikro terpilih.
Sertifikasi gratis ini, meliputi Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin edar BPOM MD (Makanan Dalam). Informasi tersebut di publikasikan melalui akun Instagram @kemenkopukm, Senin (22/3/2021)
Apa saja sertifikasi yang di berikan, dan syarat apa yang harus di penuhi oleh pelaku usaha mikro?
Macam Sertifikasi
Macam sertifikasi Ada empat macam sertifikasi bagi UKM, yang di fasilitasi pendaftarannya oleh Kemenkop UKM.
“Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, perlu kita permudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing,” katanya.
Syarat Berikut persyaratan untuk mendapatkan masing-masing sertifikat:
Berita Lainnya : Viral, Anak Tebas Kepala Ayah Kandungnya, Berikut Faktanya
Pertama, Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Kedua, Sertifikasi Halal
Ketiga, Pendaftaran Merek Usaha mikro
Keempat, Izin edar BPOM MD (Makanan Dalam)
Semua syarat tersebut merupakan usaha mikro terpilih, akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpadipungut biaya.
Persyaratan:
Pertama, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kedua, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketiga, Memiliki alamat domisili yang jelas
Keempat, Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/SPP-IRT_UMI
Kelima, Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
Lihat Juga : Ponakannya Dirudapaksa, Oknum TNI Ini Hajar Pelaku Hingga Meregang Nyawa
Keenam, Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah di produksi secara kontinu selama 1 tahun Memiliki website/media sosial
Ketujuh, Mengikuti prosedur yang di tetapkan sesuai ketentuan berlaku
Kedelapan, Di usulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk di lakukan pendampingan
Kesembilan, Penyuluhan Keamanan Pangan Memiliki denah lokasi bangunan produksi Pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar dan 4×6 sebanyak jumlah produk yang ingin di daftarkan
Kesepuluh, Memiliki website/media sosial Mengikuti prosedur yang di tetapkan sesuai ketentuan berlaku
Kesebelas, Menyertakan nama produk Memiliki Sertifikat SPP-IRT
Kedua belas, Daftar produk dan bahan yang di gunakan Proses pengolahan produk Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang di gunakan serta PPH (Proses Produk Halal)
Ketiga belas, Memiliki etiket merek/label sebanyak 6 lembar (ukuran min. 2×2 cm, maks. 9×9 cm) Usulan nama/label merek belum pernah di daftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan
Lihat Juga Video :Proyek Viral, Jembatan 4 Meter Telan Dana Ratusan Juta
Keempat belas, Menyertakan produk yang akan di ujikan seberat 800 gr Daftar komposisi atau daftar bahan yang di gunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga
Kelima belas, Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.
