Heboh, Seorang Istri Tega Bakar Suami Yang Lagi Tidur, Lalu Kabur

BERITA VIRAL – Entah apa yang merasuki wanita ini, Ia yang berstatus seorang istri tega bakar suami nya yang lagi tidur pulas. Setelah itu, dirinya langsung lari dan kabur ke rumah orang tuanya.

Tak ayal, peristiwa istri yang dengan tega bakar suami lagi tidur ini sontak gegerkan warga setempat.

Di ketahui, seorang wanita berinisial KR (53) tega membakar Samsudin (47), suaminya sendiri di rumahnya Jalan Sukamulya, Ciputat Tangerang Selatan, Kamis (4/2).

Baca juga : Geger, Seorang Ayah di Tanjabbar Tega Grepe Hingga Paksa Anaknya Foto Bugil

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kejadian itu bermula pada Rabu (3/2) malam. Bilangnya, kala itu KR dan Samsudin bertengkar di rumahnya.

Usai bertengkar, Samsudin pergi meninggalkan rumah. Kemudian, pada Kamis dini hari, Samsudin kembali ke rumah dan langsung tidur.

“Sekira jam 02.30 WIB, terdengar teriakan minta tolong dengan di ikuti kalimat “saya di bakar”, yang di ucapkan oleh korban. Tak ayal, hal ini sontak menyebabkan para tetangga terbangun,” kata Iman dalam keterangannya, Sabtu (6/2).

Selanjutnya, tetangga mereka yang terbangun langsung mendatangi rumah korban dan mendapati pria berusia 47 tahu itu, sudah penuh dengan luka bakar.

Tetangganya Pun Langsung Terbangun

Melihat hal itu, korban pun di bawa ke Rumah Sakit Fatmawati guna menjalani perawatan. Sayangnya, saat tetangga mendatangi rumah korban, KR sudah melarikan diri terlebih dahulu.

Belakangan di ketahui, KR ternyata menuju salah satu pool bus di daerah Pondok Pinang dan pergi menuju Semarang Jawa Tengah, rumah orang tuanya.

“Pembakaran terhadap korban dan barang-barang di sekitar korban, di lakukan dengan menggunakan bahan bakar berupa bensin yang di beli pelaku di sebuah warung. Kemudian (bensin) di siramkan pada saat korban tidur,” jelasnya.

Mendengar kabar tersebut, Polisi langsung menuju ke lokasi  dan menangkap pelaku di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (5/2) malam.

Sementara itu, korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sedangkan pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004, tentang KDRT dan atau Pasal 187 ayat 2 tentang Pembakaran dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

SumberJpnn.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube