Gegara Tulisan Dokter di Resep Tak Jelas, 2 Pegawai Apotek Berurusan di Pengadilan

BERITA VIRAL – Nasib malang dari dua wanita pegawai Apotek ini, gegara tulisan Dokter di resep yang tak jelas, keduanya harus berakhir di Pengadilan.

Kejadian dari tulisan Dokter yang tak jelas di resep, yang akibatkan dua pegawai Apotek berkahir di pengadilan tersebut bernama Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23).

Baca Juga : Geger, Seorang Ibu Tega Cabuli Anak Kandungnya Saat Suami Tak Dirumah

Di tuntut oleh jaksa 2 tahun penjara, di tahan sejak Juli 2020 Jaksa Penuntut Umum Vernando Agus Hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sebelumnya, mendakwa keduanya melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana, kemudian menuntut keduanya masing-masing dua tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penahanan kepada kedua terdakwa sejak tanggal 2-21 Juli 2020. Perpanjangan penahanan, juga di lakukan oleh PN Medan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020. Pada 3 Novembernya, penangguhan kedua terdakwa yang di ajukan penasihat hukum di kabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/PN.Mdn.

Duduk perkara

Saat Dokter memberi Yusmiar (korban) resep, Ia mendatangi Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, untuk menebus resep. Namun karyawan yang menerima resep ragu, dengan salah satu tulisan sang dokter. Sempat di hubungi untuk menanyakan perihal tulisan, tetapi tidak di jawab panggilan teleponnya.

Saat korban membeli obat pada 6 November 2018, kedua pegawai belum bekerja di Apotek Istana 1. Pada pembelian obat pada 3 Desember 2018, baru terdakwa Sukma yang bekerja, tetapi tidak di bagian yang melayani pembelian obat.

Lihat Juga : Hilang 3 Hari, Seorang Gadis Diduga Diperkosa di Gubuk

Kemudian Tak mau gegabah, karyawan tersebut mengembalikan resep.  Pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018.

Setelah beberapa hari mengonsumsi obat, pada 15 Desember 2018, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna. Pada 17 Desember 2018, di larikan ke RS Royal Prima karena tidak sadarkan diri. Dari hasil diagnosis, di ketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2.

Jaksa ajukan banding Terhadap vonis hakim, penuntut umum mengajukan banding. Menanggapi hal ini, Maswan mengaku siap menghadapinya.

“Fakta di sidang itu jelas, dinas kesehatan enggak tegas, terlebih lagi setelah dinas memeriksa apotek ternyata pemilik apotek masih menggunakan apoteker yang sama dalam perkara ini. Umurnya sudah 71 tahun,” pungkas Maswan.

Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi

Upaya hukum masih kami diskusikan untuk ganti ruginya. Kemungkinan aku bakal sikapi dinas kesehatan dan ikatan apoteker, gawat kali sistem kerja di apotek, mulai tenaga kerja sampai obat-obatannya,” ungkapnya.

Pemerintah melalui dinas kesehatan, ikatan apotek dan apoteker harus berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kerja-kerja apotek. Penggunaan tenaga kerja, yang ahli di bidangnya adalah wajib. Kemudian adanya pengawasan intens, terkait tenaga kerja serta jenis obat-obatan yang di jual apotek.

Sumber : Kompas.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page