BERITA VIRAL – Entah apa yang di pikiran pria satu ini, lelaki berusia 25 tahun ini harus menerima hukuman 9 bulan penjara lantaran grepe Camer saat tidur, (21/01/2021).
Pria yang grepe Camer saat tidur yang tak di sebutkan namanya untuk melindungi identitas korban ini, mengaku bersalah atas tuduhan asusila.
Menyadur dari Kompas.com, Pengadilan mengatakan, terdakwa memiliki bayi dengan pacarnya dan tinggal di rumah ibu si pacar pada 9 Maret 2020.
Baca juga : 2 Kali Menangis ke Kamar Mandi, Ternyata Siswi SMP Ini Digrepe-Grepe Guru Les Nya
kronologi bermula sekitar jam 8 pagi pacarnya tidur di kamar setelah selesai mengurus anak mereka malam hari.
Sebelum pukul 11.30 terdakwa masuk ke kamar korban untuk mengambil bantal. Dan ia melihat ibu pacarnya sedang tidur dengan bagian dadanya tersingkap.
Lihat juga : Kemungkinan Rekonstruksi Video Syur, Ini Tanggapan Gisel
Terdakwa lalu melakukan pelecehan seksual di bagian payudara korban, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min. Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya.
Saat korban terbangun, ia melihat terdakwa berjongkok di sampingnya dengan celana terbuka. Dan Terdakwa berkata kepadanya, “Ayo berhubungan seks” dan korban menolak lalu bertanya di mana putri dan bayinya.
Terdakwa menjawab, mereka sedang tidur. Kemudian, ibu Camer pun pura-pura tidur lagi dan tersangka pergi. Sementara itu, korban sangat syok. Tetapi tidak langsung melapor, karena khawatir terdakwa bakal curiga.
Korban Laporkan Ke Kepolisian
Kemudian, pukul 12.35 siang saat terdakwa sedang mengurus bayinya, korban memanfaatkan waktu tersebut untuk melapor ke polisi yang berujung penangkapan terdakwa.
Setelah kejadian itu korban rutin menghadiri sesi di Institute of Mental Health karena merasa tertekan.
Meskipun sesi konsultasi dan obat yang diresepkan dapat membantu, korban masih trauma jika mengingat kejadian itu, kata pengadilan.
Lihat Lainnya : Geger, Ditinggal Kakaknya ke Warung, Seorang Bayi Meregang Nyawa Terpanggang Api
Jaksa penuntut lalu menjatuhkan hukuman berdasarkan kerugian yang di timbulkan pada korban. Dan fakta bahwa terdakwa pernah di beri hukuman percobaan pada 2013 terkait kejahatan seks.
Bahkan, terdakwa bisa saja di penjara hingga 2 tahun, di denda, di cambuk, atau kombinasi dari hukuman-hukuman itu.
