BERITA NASIONAL – Belakangan ini, ramai di perbincangkan soal pulsa yang kena pajak. Di ketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan autran tersebut.
Selain Pulsa, yang terkena pajak termasuk kartu perdana, token listrik dan voucher.
Melansir dari Kompas.com, Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari mendatang.
Dalam PMK Pasal 3, disebutkan bahwa ada beberapa jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:
- Partisipasi penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
- Jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
- Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.
- partisipasi penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa PPN juga dikenakan atas penyerahan barang kena pajak, berupa pulsa dan kartu perdana oleh beberapa pihak berikut:
- Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.
- Penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
- Pembuat penyalur tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
- Penyelenggara penyalur tahap selanjutnya.
Selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dapat di lihat di sini.
Besaran Pajak
Besaran pungutan pajak Atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua, maka di pungut PPh sesuai Pasal 22 yaitu sebesar 0,5 persen.
Angka itu di ambil dari nilai yang di tagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi selanjatnya.
Pajak tersebut juga berasal dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung, sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2)
Jika yang di pungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif yang tertera dalam ayat (2).
Untuk diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat di perhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang di pungut.
Penjelasan Menteri Keuangan
Penjelasan Kemenkeu Melalui akun Instagram-nya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pungutan pajak tersebut sudah berlaku sebelumnya.
Pihaknya membantah bahwa hal itu akan memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
“Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK, DAN VOUCHER,” tulis Sri Mulyani, Sabtu (30/1/2021).
