Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Berlanjut, Kejari Bakal Panggil Mantan Kepsek

MUARO JAMBI – Sepertinya dugaan kasus penggelapan gaji guru yang dilakukan oleh Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 33, Amrina, bakal berlanjut. Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti akan segera panggil Amrina untuk diperiksa.

Hal ini disampaikan oleh R. Khairul Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sengeti, Senin (18/9) kepada awak media. Dikatakannya, untuk kasus dugaan penggelapan uang gaji guru yang dilakukan oleh Mantan Kepsek SD Negeri di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) secepatnya akan dipanggil.

“Saya sudah koordinasi dengan Kepala Kejari mengenai pemanggilan tersebut, dan segera akan kita panggil,” ucap Kasi Intel.

Sekedar mengingatkan, dugaan penggelapan gaji tersebut bermula atas laporan seorang guru bernama Nuri yang tidak terima atas perbuatan Amrina yang telah memungut gajinya selama 3 tahun. Padahal Kepsek tersebut mengetahui alasan Guru Nuri tidak masuk kerja dikarenakan ia sedang sakit.

Berita Sebelumnya : Jalan Buntu, Mantan Kepsek Terancam di Bui

“Selama saya sakit, Setiap bulan ia mengambil gaji saya, tidak pernah ia berikan kepada saya sedikitpun. Bukti kwitansi pengambilan atas nama beliau ada sama saya,” ucap Guru Nuri beberapa waktu lalu. (Din)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *