BERITA HUKRIM – Tak pulang ke rumah dan di cari keluarganya selama tiga hari, ternyata gadis malang asal Muaro Jambi ini, di bawa kabur dan disetubuhi oleh pria yang di ketahui warga Pall Merah Kota Jambi sebanyak 4 kali.
Tak ayal, mengetahui adiknya yang masih gadis berusia 15 tahun ini disetubuhi oleh seorang pria warga Pall Merah Kota Jambi ini pun, di laporkan ke polisi.
Sebelumnya di ketahui, Kanit PPA AIPDA Wisnu dan tim Satreskrim Polres Muaro Jambi, kembali menangkap pelaku yang melarikan anak di bawah umur.
Baca juga : Dijanjikan Semangkuk Tekwan, Seorang Gadis di Jambi Digasak Kakek di Kebun Karet
Bukan cuma itu saja, pelaku berinisial R (25) warga Kecamatan Pall Merah Kota Jambi ini, juga melakukan perbuatan asusila oleh pelaku terhadao korbannya D (nama samaran) 15 tahun, warga Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH, di dampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas dan Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan kronologis kejadian bermula Pada Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 wib lalu.
“Kala itu, pelapor mendapati adiknya atau korban tidak pulang kerumah. Kemudian pelapor menghubungi nomor hp korban, namun tidak aktif yang kemudian pelapor bertanya kepada temannya korban. Dan menurutnya korban di bawa oleh seorang pria, yang tidak di kenal sekira pukul 16.00 wib. Tepatnya, di SPBU Rengas Bandung Kecamatan Jaluko, Kabbupaten Muaro Jambi menggunakan mobil.” terangnya.
3 Hari Mencari Korban
Selama kurang lebih 3 hari pelapor (A) mencari keberadaan korban, yang kemudian korban di temukan di daerah Broni Kota Jambi.
“Setelah di tanyai korban mengaku di bawa oleh tersangka. Dan juga korban sudah di setubuhi oleh tersangka sebanyak empat kali, di kamar rumah tersangka dan kosan,” terangnya lagi.
Tak terima dengan hal itu, pihak keluarga pun melaporkan peristiwa yang di alami adiknya itu ke polisi. Polres Muaro Jambi pun, langsung melakukan penyelidikan.
Lihat juga video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan
Tepat pada hari Selasa sore, tanggal 19 Januari 2021 sekira Pukul 16.00 Wib. Di mana Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Kalai itu, pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.
“Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di amankan, tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya lasngusng di bawa ke Polres Muaro Jambi guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” beber Amradi.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)
