Kasus Mobilisasi ASN Al Haris dan Kades di Muaro Jambi, Akan Digugat ke Bawaslu RI Besok

BERITA POLITIK – Terkait kasus dugaan Mobilisasi ASN Al Haris, dan Kades Muaro Jambi yang melibatkan Paslon nomor urut 03 di Pilgub Jambi 2020, akan di gugat ke Bawaslu RI Besok, Senin (04/01/2021).

Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Aliansi Rakyat Jambi menggugat, dalam surat edaran unjuk rasa yang di siarkan pada Minggu (03/01/2021).

Baca juga : Fakta Baru, Bawaslu Kembali Panggil 2 ASN di Merangin Hari Ini

Dalam surat edaran tersebut, Aliansi Rakyat Jambi Menggugat akan melakukan aksi unjuk rasa, untuk meminta Bawaslu RI ambil alih kasus dugaan Mobilisasi ASN Al Haris dan Kades di Muaro Jambi tersebut.

Di mana, hal ini sesuai dalam tuntutan yang di sampaikan dalam surat tersebut, di Poin nomor 1 dari 6 poin yang di kemukakan.

Seperti yang di sampaikan Julius, bahwa mereka akan meminta Bawaslu RI mengambil alih, laporan dugaan kecurangan di Pilgub Jambi 2020 kemarin. Di mana, perkara ini sebelumnya di proses di Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi.

“Kami juga meminta Bawaslu agar memanggil Paslon 03, dan 15 pejabat Merangin. Serta sederet Kades di Muaro Jambi, yang di laporkan ikut terlibat di Pilgub Jambi,” katanya di lansir dari IMCNews.id.

Berikut 6 Poin Tuntutan Yang Di Sampaikan di Surat Tersebut

  1.  Memohon kepada Bawaslu RI, untuk mengambil alih laporan dugaan kecurangan pilkada pemilihan Gubernur 2020 Provinsi Jambi. Di mana yang di laporkan di Bawaslu Provinsi Jambi, yang di proses di Kabupaten Merangin. Dan Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tebo.
  2. Meminta kepada Bawaslu RI mengintervensi, mengevaluasi kinerja Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten Merangin, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi. Dan Kabupaten Tebo, di duga melakukan pelanggaran etik dan tidak proporsional.
  3. Meminta Bawaslu RI segera copot komisioner, yang di duga melakukan pelanggar etik dan tidak profesional.
  4. Meminta Bawaslu RI untuk memanggil dan periksa Paslon nomor urut 3, dan 15 orang ASN, oknum Kades yang di duga adanya kerja sama. Ini untuk melakukan kecurangan Pilkada, pemilihan Gubernur Provinsi Jambi.
  5. Minta DKPP menindaklanjuti laporan yang kami laporkan, terkait adanya dugaan pelanggaran etik. Dan tidak profesionalnya kinerja Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, komisioner Bawaslu Kabupaten Merangin, komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi. Serta komisioner Bawaslu Kabupaten Tebo.
  6. Meminta DKPP memberikan sanksi keras (Pemecatan), baik secara administrasi maupun pidana terhadap komisioner Bawaslu Provinsi Jambi. Dan komisioner Bawaslu Kabupaten Merangin, komisioner Bawaslu Kabupaten muara Jambi. Serta komisioner Bawaslu Kabupaten Tebo, di duga melakukan pelanggar etik dan tidak profesional.

(Red)

 

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033