BERITA BISNIS – Program BLT UMKM merupakan program bantuan pemerintahan yang masih dibuka pada bulan November ini. Lalu, Pada Program BLT UMKM ini usaha seperti apa saja yang bisa di daftarkan?
Salah satu bantuan pemerintah yang masih dibuka pendaftarannya pada November 2020 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).
Melansir dari kompas.com, BLT UMKM atau Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Besaran program BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang usaha lolos adalah Rp 2,4 juta.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.
Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Pertama, Memiliki usaha berskala mikro
Kedua, WNI
Ketiga, Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Keempat, Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Lihat Juga : Masih Stagnan, Berikut Harga Emas Hari Ini
Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).
BLT UMKM Diharapkan Tepat Sasaran
Selain itu, Hanung juga menjelaskan, usaha mikro di bidang apa saja bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM ini.
Usaha kecil Home Industry juga bisa mendapatkan asal permanen.
“Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga : Siapkan KTP, Berikut Cara Cek Penerima BLT BPUM UMKM Tanpa Antre
Terlebih lagi, para pengusul lah yang mendata masyarakat yang mendaftar.
Hanung mengatakan, para pengusul harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya.
“Yang bertanggungjawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil,” kata Hanung.
Diharapkan pula kepada para pengusaha yang mendaftar, harus menjalankan dan tidak segera tutup. Meski begitu, Hanung mengatakan tidak ada batasan usaha tersebut harus sudah berdiri sejak kapan.
“Yang penting nanti kelurahannya ketika dicek kalau ada audit yang bersangkutan sudah enggak usaha, Nah itu bisa ditanyain,” jelasnya.
Hanung juga mengatakan bahwa para pendaftar juga memiliki konsekuensi jika berbohong terkait usahanya.
“Yang bersangkutan punya konsekuensi juga lho kalau dia bohong. Dia mungkin wajib mengembalikan uang yang diterima, ada surat pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Sumber : Kompas.com
