Omnibus Law Cipta Kerja, Melahirkan Perbudakan Dalam Profesi

0leh: Arni Diana (C1F019057)

JAMBI – Omnibus Law Cipta Kerja, Melahirkan Perbudakan Dalam Profesi. Begini pandangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (Pemikir islam: Nabi Muhammad SAW).

UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law melahirkan perbudakan profesi, dan tidak selaras dengan UU  Nomor 13 tahun 2003 tenteng ketenagakerjaan (UUK). Bahkan bertentangan dengan ajaran islam.

Selain itu, UU Cipta Kerja banyak menuai kontroversi. Hal ini karena dalam  UU Cipta Kerja, terdapat berbagai macam peraturan perundang-undangan, yang diringkas menjadi satu.

Baca juga : Tolak UU Ciptaker Mahasiswa PMII Bawa Keranda ke DPRD Provinsi

Sedangkan dari poin-poin tersebut mengesampingkan banyak hal, yang menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, termasuk pekerja. Sejauh ini, terdapat 8 poin yang menyita perhatian masyarakat, terutama kaum buruh.

Salah satunya dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, waktu kerja lembur paling banyak hanya 3 jam per hari, dan 14 jam per minggu. UU Cipta Kerja juga memperpanjang waktu kerja lembur menjadi maksimal 4 jam per hari, dan 18 jam per minggu.

Tak hanya itu, hilangnya upah minimum yang diganti dengan upah per jam, berkonsekuensi produktivitas akan diukur dari berapa jam, buruh menyelesaikan pekerjaannya.

Selaras dengan hal itu, perubahan upah pembayaran pesangon akan menciptakan problematika, dan ketidakharmonisan hubungan industrial. Diperbolehkan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batas, dimungkinkan akan membuat perusahaan dengan mudah untuk membuat kebijakan, yang banyak merugikan buruh. Kebijakan pembukaan kran untuk tenaga kerja asing, dimungkinkan menyebabkan berkurangnya kesempatan bagi tenaga kerja dalam negeri, untuk bersaing di pasar kerja.

Selanjutnya, dihilangkannya  jaminan pensiun dan kesehatan akan, melahirkan persoalan di kemudian hari. Sedangkan ditiadakannya sanksi pidana pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan, dan sanksi terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan lingkungan. Tentu Omnibus Law dirasa cukup menjadi kilas balik perbudakan profesi, di zaman jahiliah yang mengusik kedamaian.

Mahasiswi Program Studi Ekonomi

Tergerak hati mengkaji polemik ini, mahasiswa program studi ekonomi islam Universitas Jambi menemui sebuah titik temu, dalam masalah ini. Sebagai wujud kecintaan terhadap perekonomian umat, kami menelusuri tokoh–tokoh pemikir islam, yang membahas polemik ketenagakerjaan.

Ajaran Islam yang direpresentasikan dengan aktivitas kesalehan sosial Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang semasa muda pernah bekerja sebagai penggembala kambing. Serta juga sebagai buruh, yang dikenal sangat jujur dan bisa dipercaya. Beliau dengan tegas mendeklarasikan sikap anti perbudakan, untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang toleran dan berkeadilan.

Seperti yang tertulis di lembar sejarah umat, bahwa pembagian kerja paling tua dalam sejarah umat manusia adalah, antara melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan binatang (peternak). Hal ini yang diwakili oleh Habil bin Adam dan orang yang bekerja dengan pertanian (petani), diwakili oleh Qabil bin Adam”.

Namun, hari ini nasib buruh semakin mengkhawatirkan karena statusnya bukan sebagai buruh tetap. Akan tetapi hanya sebagai pekerja kontrakan, akibat kebijakan Outsourching. Perusahaan akan meminimalisir kerugian, dengan  memberikan jaminan social.

Tidak sampai disitu, UU Cipta Kerja pun merampas hak buruh. Diantaranya yakni upah/gaji buruh akan dihitung per jam, dan upah minimum di hapus. Hal ini sangat bertolak belakang, dengan ajaran yang disebarkan islam.

Dalam Islam, upah disebut juga Ujrah, upah adalah bentuk kompensasi atas jasa, yang telah diberikan tenaga kerja.

Definisi Upah

Untuk mengetahui definisi upah versi Islam secara menyeluruh, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu Surat At-Taubah: 105. Dimana yang artinya: “Dan katakanlah :  Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu. Dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata. Lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan,”

Kemudian, dalam Surat An-Nahl: 97 juga, yang artinya, “Barangsiapa yang mengerjakan amal soleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman. Maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik, dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Demikian juga dengan QS. An-Nahl: 97, maksud dari kata “balasan” dalam ayat tersebut, adalah upah atau kompensasi. Jadi dalam Islam, jika seseorang mengerjakan pekerjaan dengan niat karena Allah (amal sholeh), maka ia akan mendapatkan balasan. Baik di dunia (berupa upah) maupun di akhirat (berupa pahala), yang berlipat ganda.

Dari dua ayat terebut, dapat kita simpulkan, upah dalam konsep Islam memiliki dua aspek, yaitu dunia dan akhirat.

Dirangkum Dalam Hadist Nabi

Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi, yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi. “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”

Dari sini dapat kita lihat perbedaan yang mendasar, antara pandangan Islam dan konvensional. Perbedaan tersebut ada dua, yakni sebagai berikut ;

Pertama, Islam melihat upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral, atau kemanusiaan. Sedangkan konvensional tidak.

Kedua, Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi, tetapi juga menembus batas kehidupan. Yaitu dimensi akhirat yang disebut juga dengan pahala, sedangkan konvensional tidak.

Islam mengajarkan kita untuk berhenti menganggap manusia sebagai barang, kita harus juga berhenti memberlakukan manusia sebagai alat meraup keuntungan. Bagaimanapun juga kita mesti memberlakukan manusia sebagai mahluk yang merdeka, dengan perlakuan manusiawi.

Hanya ada satu sistem saat ini yang memberlakukan manusia sebagai modal produksi, yaitu Kapitalism.

Lihat juga video : Klik Disini

Dari kekurangan ini  diharapkan pemerintah menengok ekonomi Islam, sebagai pembanding dan pengkoreksi. Karena Islam hadir sebagai solusi dari berbagai macam persoalan, yang ada di dunia ini. Tak terkecuali persoalan dalam bidang ekonomi.

Oleh sebab itu marilah kita sama-sama sadari, bahwa sudah saatnya kita untuk kembali ke jalan agama. Mencari solusi melalui agama, mempelajari agama secara kaffah atau menyeluruh. Dengan demikian, kita lebih siap untuk menjalani kehidupan yang penuh, dengan permasalahan yang rumit ini.

Penulis : Mahasiswi Universitas Jambi, Semester 3 Program Studi Ekonomi Islam

Editor : Novan Riansyah

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033