Jadi Bandar, Pecatan TNI di Kayo Aro Diringkus Satresnarkoba Polres Kerinci

KERINCI – Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus DR (56), laki-laki yang tak lain adalah pecatan TNI, yang diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku ini diketahui, warga Desa Kayu Aro Mangkak, Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.

Penangkapan pecatan TNI ini, dilakukan pada hari Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 00.30 Wib. Hal tersebut merupakan hasil, dari pengembangan dua pelaku sebelumnya.

Baca juga : Pjs Gubernur Jambi Beri Dukungan Untuk Kesembuhan Bupati Masnah

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal dikonfirmasi mengakui, adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya penangkapan ini diawali pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020, sekira pukul 22.00 Wib. Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, tindak pidana narkotika jenis shabu atas nama AWA dan JA.

“Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap 2 orang tersebut, bahwasanya mereka mendapatkan narkotika golongan 1 jenis shabu tersebut, dengan cara dibeli dari laki-laki nama DR seharga Rp 200.000. Maka anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap DR,” tutur Iptu Saprizal.

Lihat juga video : Klik Disini

Dari tangan DR, polisi berhasil mengamankan 1 klip plastik warna bening, berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Sedangkan 3 Bungkusan plastik warna bening, 2 pipet plastik dan 1 korek api gas.

Tersangka DR, akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun. (Jul)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page