Bupati Pimpin Sidang PPL Program Redistribusi Tanah

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Safrial, pimpin sidang PPL Tanjung  Jabung Barat, Tahun Anggaran 2020 dalam rangka program Redistribusi Tanah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Taufik SH. MH pada Rabu (02/09/2020).

Baca juga : Beredar, Fasha Ikut Uji Swab Bakal Kandidat Gubernur Jambi

Ia menyebutkan bahwa sidang ini, merupakan tindak lanjut dari telah dilaksanakannya penyuluhan, inventarisasi, dan identifikasi.

Dimana terhadap subyek dan obyek redistribusi tanah, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Kita telah dilakukan pengukuran dan pemetaan terhadap 250 bidang tanah, yang berada di Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam. Serta 100 bidang tanah, di Desa Tungkal I Kecamatan Bram Itam.” Bilangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan, yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara.

Terlepas dari itu, kegiatan ini juga bersumber dari objek redistribusi,  kepada subjek nya.

Sementara itu, Bupati usai pimpin sidang PPL ini memyampaikam bahwa pelaksanaan redistribusi tanah, merupakan implementasi dari amanat undang-undang nomor 5 tahun 1960.

Aman Undang-Undang ini tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, serta undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian.

Lihat juga video : Klik Disini

Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah, dan pemberian ganti kerugian. Serta diperluas dengan Peraturan Presiden, nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria.

“Tujuan redistribusi tanah, adalah mengadakan pembagian dengan memberikan dasar pemilikan. Sekaligus memberikan kepastian hukum, hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan. Sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi, subjek redistribusi tanah,” ungkapnya. hms/hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033