JAMBI – Terkait sebagian karyawan World Of Water atau Waterboom di CRC, yang dirumahkan kabarnya tak diberi gaji. Disnakertrans bilang, harusnya tetap diberi upah. Minimal 50 Persen.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari saat dijumpai Dinamikajambi.com, Senin (31/08/2020).
Baca juga : Bupati Kukuhkan FKKS Muaro Jambi, Ini Kata Masnah
Bahari mengatakan, bahwa pihaknya pernah membuat kesepakatan dengan Gapkindo, soal upah karyawan yang dirumahkan tersebut.
Pada saat itu, pihaknya sepakat bahwa karyawan yang dirumahkan harus tetap diberi upah. Setidaknya setengah dari gaji normal, sewaktu ia masih bekerja.
“Harus diberikan upah, jangan tidak. Pihak perusahaan harus buat kesepakatan berapa jumlahnya, dan berapa lama.” Katanya ditemui di gedung DPRD Provinsi Jambi itu.
Dirinya juga bilang, untuk upah karyawan yang dirumahkan ini, tergantung bagaimana kesepakatan dari kedua belah pihak, hingga waktu yang ditentukan.
Pun demikian, ia bilang meski karyawan tersebut dirumahkan, harusnya tetap diberi upah. Meskipun tidak sebesar gaji, setidaknya 50 Persen dari gaji yang diterima.
“Harusnya dibayar, minimal 50 persen dari gaji lah. Jangan sampai tidak diberi upah. Tapi tetap tergantung kesepakatan kedua belah pihak, sampai kapan upah itu diberikan. Mau digaji seperti biasakan tidak mungkin, kan mereka juga tidak bekerja,” jelasnya.
Lihat juga video : Klik Disini
Ia pun mengerti, untuk kondisi saat ini memang sangat sulit. Jangankan mencari kerja, karyawan yang ada pun banyak yang dirumahkan.
“Ya kondisi Covid-19 saat ini kan memang sulit, ekonomi juga lagi sulit.” Ungkapnya. (Nrs)
