DOMPU – Entah apa yang merasuki SAB, usai Raba dan setubuhi korban, ia malah mengancam, hingga akhirnya bocah tersebut hamil 7 bulan.
Tak ayal, orang tua bocah ini tak terima, anaknya di raba dan di setubuhi hingga hamil 7 bulan pun, melapor ke polisi.
Baca juga : Brakk, Adu Kambing Mobil Vs Motor di Lintas Tungkal-Jambi
Alhasil, pelaku pun diamankan pihak kepolisian, di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan.
Identitas Pelaku
Diketahui, seorang pria bejat berinisial SAB, 45, warga Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, dia memerkosa anak gadis tetangganya, SC, 16, hingga menyebabkan korban kini hamil tujuh bulan.
Pelaku SAB pun ditangkap di rumahnya, seusai dilaporkan keluarga korban ke Mapolsek setempat, Selasa (25/8) sekitar pukul 17.00 WITA.
PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah di Dompu, Kamis, mengungkapkan, kejadian persetubuhan yang dilakukan SAB terjadi Februari 2020 lalu di rumah korban.
“Pelaku diam-diam menyelinap ke kamar korban, yang sedang tidur sekitar pukul 01.00 WITA. Lalu meraba payudara, dan menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Saat korban melakukan perlawanan dan ingin berteriak, pelaku membekap mulut korban. Sehingga ia tidak kuasa, dan persetubuhan pun tidak dapat dielakkan.
“Pelaku ini usai mencabuli korban, dia mengancam menganiaya, jika korban melapor kejadian itu ke orang lain,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, ternyata korban hamil dan baru diketahui keluarga, setelah usia kehamilan masuk 7 bulan.
Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Pekat, untuk segera ditindaklanjuti ke jalur hukum.
Keterangan Kapolsek
Kapolsek Pekat, Ipda Muh Sofyan SH, usai mendapat laporan tersebut, langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK.
Selanjutnya ia mengarahkan kasus untuk ditangani unit Perlindungan Anak, dam Perempuan (PPA) Polres Dompu.
Menindaklanjuti kasus ini, Tim puma langsung bergerak dan mengamankan pelaku, di rumahnya pada pukul 17.00 WITA.
Kemudian terduga diamankan ke Mapolres Dompu, untuk disidik lebih lanjut.
Terduga dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Jpnn.com
