Besok Akan Disuntik Mati ? Ponsel Bakal Tak Bisa Terhubung Jaringan Seluler

JAKARTA – Siap-siap, kabarnya besok ponsel akan disuntik mati. Artinya, akan secara otomatis tak bisa terhubung jaringan seluler seluruh operator di Indonesia.

Selain tak bisa terhubung jaringan seluler, ponsel BM ini nantinya juga akan diblokir layanan telekomunikasinya.

Baca juga : Objek Wisata di Muaro Jambi Ini, Jadi Tempat Berkemah Ratusan Pengunjung

Diketahu, Tanggal 24 Agustus 2020 besok akan jadi hari menentukan. Ponsel BM akan dimatikan sesuai penegakan aturan IMEI, yang ditetapkan pemerintah.

Kabar rencana pelaksanaan ‘suntik mati’ ponsel BM alias black market ini, sudah bergulir sejak awal Agustus.

Direktur Industri Elektronika

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, Achmad Rodjih menyebutkan, aturan IMEI ponsel BM akan berjalan efektif pada 24 Agustus 2020.

Pada Selasa 18 Agustus 2020, Plt Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa, mengatakan pemerintah bersama operator seluler dan pihak lainnya. Tengah mematangkan Standar Operating Procedure (SOP) aturan IMEI.

Operator seluler menyiapkan, Equipment Identity Registration (EIR). Pemerintah menyiapkan Central Equipment Identity Register (CEIR).

Pengadaan CEIR

Pengadaan CEIR ini, yang bikin rencana mematikan ponsel BM molor dari 18 April 2020.

CEIR akan mendeteksi nomor IMEI ponsel BM, dan menyaringnya ke dalam kelompok ponsel ilegal, yang tidak terdaftar.

Perangkat tersebut, akan diblokir layanan telekomunikasinya.

Sementara itu, CEIR sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler, memblokir ponsel-ponsel.

Dimana yang nomor IMEI-nya, tak terdaftar alias ponsel BM. Nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut.

Nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan, jaringan seluler dari operator di Indonesia.

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi

Menanggapi itu, Ketua Dewan Pengawas ATSI, M Danny Buldansyah berharap ada SOP yang jelas. Seperti yang diungkap I Gede Darmayusa. SOP ini, termasuk nanti soal layanan pengaduan masyarakat.

Sumber : Detik.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page