Bejad, Petugas P2TP2A Ini Perkosa Anak Dibawah Umur Lebih 20 Kali

LAMPUNG – Pria berinisial DAS yang merupakan petugas P2TP2A Lampung Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran ia telah perkosa anak dibawah umur.

Buntut kelakuan bejadnya, perkosa sorang anak dibawah umur, yang berusia 14 tahun bernisial NP, yang tengah menjalani masa pemulihan pemerkosaan di rumah aman.

Baca juga : Pemuda Tebo, Korban Tenggelam di Wisata Merangin Akhirnya Ditemukan

Polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban dan mendapatkan hasil visum dari rumah sakit.

Pemeriksaan NP dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan, dan Anak (PPA) dan layanan trauma healing.

Meski telah menetapkan tersangka, DAS belum ditahan. Pasalnya, polisi akan memeriksa DAS dulu sebagai tersangka.

“Korban pun sudah diberikan pelayanan trauma healing, oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung. Terhadap yang terlapor, bertanggung jawab datang memenuhi panggilan,” kata Pandra.

Diketahui, pelaku pemerkosaan diduga adalah petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan keji tersebut, kepadanya lebih dari 20 kali.

Tindak pemerkosaan itu diketahui pertama kali dilakukan pada Januari 2020.

Awalnya, petugas P2TP2A merupakan pendamping hukum korban dalam kasus pemerkosaan, yang diterima korban dari sang paman.

Korban dititipkan di rumah aman, untuk pemulihan trauma atas tindakan pemerkosaan, yang dilakukan oleh sang paman.

Namun, pelaku berinisial DAS justru melakukan asusila, dengan iming-iming dibiayai sekolahnya.

Tidak hanya itu saja, pelaku juga menjual korban kepada teman-temannya, dengan imbalan sejumlah uang.

Korban tidak berani melawan, dan memberitahu perlakuan keji kepada pihak keluarga, karena pelaku mengancam membunuh korban.

Sumber : Pojoksatu.id

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page