KUPANG – Diduga pesta narkoba bersama wanita dan sopir di kamar hotel, anggota DPRD dari partai Hanura ini dibekuk polisi.
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota Kupang, Sabtu (20/6/2020).
Baca juga : Makam Pasien Covid-19, Dibongkar Pihak Keluarga
Baca juga : Menhub Positif Corona, Sebelumnya Ikut Rapat di Istana
Baca juga : PT Agrindo Berulah Kembali, Pecat Karyawan Sepihak
Baca juga : Pemprov Jambi Akui Belum Serahkan Semua Bantuan JPS ke Merangin
Politikus Partai Hanura itu ditangkap, karena diduga menggelar pesta narkoba bersama seorang wanita, dan sopir di dalam kamar salah satu hotel di Kota Kupang.
Usai ditangkap, anggota DPRD bersama dua orang itu, kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Kupang untuk dimintai keterangan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang Lino Do R Pereira, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar. Besok (Senin) kita rilis,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).
Baca juga : Gerhana Matahari Cincin Muncul Besok, Ini Waktu Bisa Melihatnya di Jambi
Baca juga : Potensi Emas di Merangin Capai 12 Ton, Izin Operasi Akan Didesak
Baca juga : Kapolsek Ditikam, Dikeroyok Saat Razia PETI di Bungo
Terpisah, Ketua DPD Hanura Provinsi NTT Refafi Gah mengaku belum menerima informasi, secara resmi soal kasus tersebut.
“Saya baru mendapat informasinya dari media. Saya masih tunggu laporan Ketua DPC Hanura Kabupaten TTU,” katanya.
Sumber : Lipotan6.com
