JAMBI – Kegiatan belajar dari rumah, untuk siswa sekolah, di Provinsi Jambi kembali diperpanjang, hingga tanggal 27 Juni 2020 mendatang.
Hal tersebut, dilihat dari surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nomor 1347/SE/DISDIK-2.1/VI/2020 Pada tanggal 03 Juni 2020 lalu.
Baca juga : PETI di Merangin Jadi Ancaman, Pemerintah Diminta Untuk Tegas
Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar dari rumah, dengan menggunakan sistem Daring atau luring, untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jambi.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi nomor 475/KEP.BUB/BPBD/2020 tanggal 29 Mei 2020, tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam, akibat Virus Corona di wilayah Provinsi Jambi tahun 2020.
Selain itu, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nomor 1312/SE/DISDIK-2.1/V/2020 tanggal 29 Mei 2020, tentang perpanjangan jadwal pelaksanaan belajar mengajar dari rumah. Dengan menggunakan sistem Daring atau luring, dan persiapan New normal pada satuan pendidikan.
Oleh karena itu, Pemerintah dalam ha ini Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menyatakan beberapa hal berikut ;
- Menetapkan perpanjangan masa pelaksanaan belajar dari rumah, sampai dengan tanggal 27 Juni 2020.
- Untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik, dalam mendapatkan layanan pendidikan selama belajar di rumah, satuan pendidikan wajib mempedomani surat edaran sekretaris jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia. Nomor 15 tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajardi rumah, dalam masa Darurat penyebaran COVID-19, dan selanjutnya satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan belajar ini, tanggal 30 Mei sampai 06 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Cq. Bidang persekolahan.
- Satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian akhir tahun belajar 2019/2020, wajib mempedomani kalender pendidikan. Dan dalam pelaksanaan akhir menggunakan sistem Daring, atau portofolio, nilai rapor, penugasan dan lain-lain. Sebagaimana yang diarahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020.
Lihat Juga Video : Saat Latihan Heli TNI AD Jatuh
(Nrs)
