Pilkada 9 Desember 2020 Ditolak DPD RI

JAKARTA – Kabar pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020, ditolak DPD RI. Hingga kini, rencana perhelatan terus mengundang pro dan kontra.

Teranyar, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Surat Pernyataan bernomor PU.04/109/DPDRI/VI/2020 menyatakan penolakan.

Surat bertanggal 2 Juni 2020 tersebut, Komite I DPD RI memberikan beberapa pokok pertimbangan.

Sebelumnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tertunda Covid-19, akan mengelar pilkada pada 9 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP, dalam pesan WhatsApp, Selasa (02/06/2020).

6 Point Pertimbangan Penolakan

Pertama, kata Fachrul, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir;

Kedua. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku;

Ketiga, pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;

Keempat, Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah. Serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir;

Pilkada 9 Desember Ditolak DPD RI dengan 6 pertimbangan
Pilkada 9 Desember Ditolak DPD RI dengan 6 pertimbangan. Foto : Istimewa

Baca Juga : Waspada : Pilkada Bertaruh Nyawa

Kelima, anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah.

Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara.

Keenam, penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Pilkada 9 Desember Ditolak DPD RI

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, lanjut Senator asal Aceh ini, dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi suprema lex esto”.

“Yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” tutup Fachrul Razi, MIP dilansir DetikIndonesia.co

 

Baca Juga : Viral Keluarga Disogok RS Manado, Jadi Korban Covid-19

Baca Juga : Kerap Cabuli Remaja Sesama Jenis, Ketua KPU Ini Dipecat

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page