Waduh, Pemuda di Sungai Penuh Setubuhi Anak dibawah Umur

KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan, seorang pemuda yang setubuhi anak dibawah umur, yang masih duduk di kursi kelas 3 salah satu MAN di Kota Sungai Penuh, Selasa (12/5/2020)

Pemuda yang bernama Deka Novriadi (24) asal Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh ini ditangkap pihak kepolisian saat ia berada dirumahnya.

Baca juga : Baru Diumumkan Sembuh, Pasien Positif Covid-19 di Jambi Bertambah Lagi 2

Baca juga : Penerima Bantuan PKH di Kerinci Diberi Lebel

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Edi Mardi menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan karena telah setubuhi anak dibawah umur.

“Aksi bejat pelaku terjadi, Sabtu, (23/11/2019) tahun lalu, sekira pukul 09.00 Wib. Pelaku menyetubuhi korban yakni di Taman Husein,” Kata Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi dalam pers rilis.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Air Teluh. Dimana sebelumnya ia yang ketahuan berbuat demikian, melarikan diri pada beberapa bulan lalu.

Lihat juga video :Pasca 15 Pasien Positif Covid-19, Tim Gabungan TNI Polri di Merangin Patroli

Baca juga : PDP Covid-19 di Jambi Turun 14 Orang

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Jul)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033