TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menyebutkan bahwa 25 sampai 35 persen Dana Desa diperbolehkan, untuk digunakan dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agus Sanusi menyebutkan bahwa, Kepala Desa sudah memiliki niat untuk mencairkan BLT dari Dana Desa (DD) tersebut, pada Minggu Kedua Mei ini.
Baca juga : Beberapa Kali Uji Swab, 2 Pasien Covid-19 di Jambi Ini Tak Kunjung Sembuh
Kepada kepala desa, sekda diminta bahwa dalam pemberian BLT kepada masyarakat untuk tahap awal, menggunakan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS).
Data Diminta Untuk Diverifikasi
Setelah itu, data yang ada diminta untuk diverifikasi, apakah masih layak menerima BLT atau tidak.
“Tahap awal ini pakai data TKS. Dilihat apakah masih layak atau tidak, masih ada atau tidak. Kalau ada namanya di TKS, tapi orangnya sudah tidak ada coret,” tegas sekda.
Sementara itu, jika memang pada saat dilapangan ada masyarakat yang tidak terdata di TKS, namun terdampak Covid-19. Maka diharuskan untuk membantu orang tersebut, dan kemudian mendata kemudian mengusulkan nama orang tersebut.
“Jadi tahap awal kita minta bantu dulu, baru usulan. Jadi jangan sampai diusulkan dulu, tapi tidak di bantu. Jadi dibantu dulu,” ungkapnya.
Agus menjelaskan bahwa dari sumber DD ini, maksimal penggunaannya 25 persen dengan kategori penerimaan DD maksimal Rp800 juta. Jika nantinya orang yang berhak menerima lebih dari penggunaan 25 persen tersebut, maka akan dibantu melalui dana Covid-19 dari Pemkab Tanjabbar.
“Jadi BLT dari sumber dana itu, jika penerima melebihi dari pengunaannya. Maka dia akan di tanggung oleh Pemkab. Nantikan ada sharing juga ada dari Kemensos ada dari Provinsi. Jika nantinya ada penerima yang lebih dari penggunaan anggaran itu, maka pemkab lah yang menanggung,” terangnya.
“Masyarakat bisa melapor kepada RT, jika memang sebagai masyarakat yang terdampak Covid-19,” timpalnya.
Untuk diketahui, bagi Desa yang mendapat DD, maksimal sebesar Rp800 juta maka dialokasikan sebesar 25 persen dari DD.
Lihat juga video : Konyol Oknum Camat Bawa Mayat Pakai Trantib
Jika DD maksimal sebesar Rp1, 2 miliar, dialokasikan sebesar 30 persen. Sementara untuk yang diatas Rp1, 2 miliar, akan di alokasikan sebesar 35 persen.
Nantinya setiap Kepala Keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu rupiah setiap bulannya. Rp600 ribu tersebut akan dibagikan selama tiga bulan. Sehingga setiap KK yang berhak menerima, akan mendapatkan BLT sebesar Rp1,8 juta. (hry)
