Bupati Ingatkan ASN Pemkab Sarolangun

SAROLANGUN – Bupati H. Cek Endra kembali mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Sarolangun, untuk tidak mengajukan surat pindah tugas sebelum 10 tahun masa pengabdiannya.

Hal itu dikatakan langsung Bupati Sarolangun Drs Cek Endra, saat menyerahkan SK PNS dan pengucapan sumpah/janji, yang digelar di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun, Rabu (19/02/2020).

Baca juga : Jadi Germo Prostitusi Online, Ibu Rumah Tangga Ini Dibekuk Polisi

“Tidak perlu usulkan surat pindah sebelum usia kerja 10 tahun. Dan saya minta BPKPSDM, setiap usulan yang diajukan ditolak. Kasihan Masyarakat apalagi itu guru dan bidan,” katanya.

“Disitulah tempat pengabdian anda. Jangan jadikan sarolangun hanya sebagai tempat transit, dan kemudian pindah ke kampung halaman,” imbuhnya.

Ia merasa bersyukur dengan adanya dan Permenpan-RB, Nomor 36/2018 yang menyebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pernyataan. Untuk bersedia mengabdi pada instansi, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.

Lihat juga video : Viral Wanita Muda Tergeletak di Jalan

“Saya merasa bersyukur dengan adanya peraturan itu, bahwa PNS yang baru tidak boleh lagi pindah sebelum 10 tahun masa pengabdian. Apalagi saat ini kita sangat membutuhkan tenaga guru, di desa-desa terpencil,” imbuhnya.

“Agar bekerja profesional lebih giat lagi, meningkatkan pengetuahan dan teknis lainnya karana tuntutan produktivitas kerja kedepan lebih berat lagi,” tandasnya. (*)

 

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page