JAMBI – Peristiwa kepulangan pasien positif Corona di Jambi kemarin, Mantan Plt Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi, minta Direktur yang baru Baca UU Rumah Sakit.
Hal ini disampaikan saya dikonfirmasi Dinamikajambi.com, pada Rabu (08/04/2020).
Diketahui, pasca kepulangan pasien asal Kabupaten Tebo, yang masih berstatus positif Corona Virus atau COVID-19 kemarin, hingga kini masih menjadi buah bibir masyarakat di Provinsi Jambi.
Baca juga : Pasien Positif COVID-19 Diizinkan Pulang, Ketua AMTI Jambi Desak Dirut RSUD Mundur
Betapa tidak, peristiwa ini dinilai seakan tidak mempedulikan Kesehatan masyarakat yang ada di Provinsi Jambi, terutama lingkungan rumah korban tersebut.
Sebagaimana diketahui, rumah korban yang berada di Kawasan Pasir Putih tersebut, secara tidak langsung membuat masyarakat setempat takut. Mengingat, selain sudah dilewati pasien, tentu tidak ada yang bisa jamin bahwa lingkungannya terhindar dari virus Corona.
Tentu, hak ini akan menjadi mimik yang menakutkan bagi masyarakat sekitar. Apalagi tetangga, yang memang lokasinya berdekatan langsung.
Lalu, bagaimana dengan pihak rumah sakit, yang sudah membiarkan pasien pulang ke rumah. Sementara ia masih dalam kondisi positif, mengidap Virus Corona atau COVID-19.
Belakangan ini, banyak tanggapan pedas yang dilontarkan oleh elemen di Provinsi Jambi. Mulai dari Aktivis, Aliansi muda Tarekat Islam, hingga organisasi mahasiswa.
Bahkan mereka sangat mengecam Kebijakan, RSUD Raden Mattaher Jambi, dalam hal ini merupakan wewenang Direktur Utama (Dirut), selaku pemegang kekuasaan tertinggi.
Aktivis Hingga Organisasi Mahasiswa Berkomentar
Tak ayal, para aktivis, hingga organisasi mahasiswa menyayangkan sikap Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi tersebut. Bahkan ada yang minta, agar dr. Fery Kusnadi segera mundur dari jabatannya.
Karena menurut mereka, dr. Fery Kusnadi selaku Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi, tidak memahami tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), yang sudah ditentukan.
Kata Mantan Plt Dirut RSUD
Menanggapi hal tersebut, mantan Plt Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi dr. Iwan pun ikut memberi sanggahan, dirinya selaku yang pernah menjadi pimpinan di rumah sakit pemerintah itu, turut menyayangkan peristiwa yang menggegerkan masyarakat Provinsi Jambi ini.
Iwan menyarankan, agar Dirut RSUD Raden Mattaher itu, dapat membaca kembali Undang-undang rumah sakit.
Dengan demikian, sang Dirut lebih memahami bagaimana prosedur yang ada, sebelum membuat suatu kebijakan.
“Sebaiknya baca UU Rumah Sakit Dirutnya,” singkat mantan Plt Dirut RSUD Raden Mattaher melalui selulernya.
Dirinya tak mau berkomentar banyak, mengingat hal itu bukan lagi menjadi wewenang nya, untuk berbicara.
Akan tetapi, ia menilai jika Dirut RSUD Raden Mattaher memahami UU Rumah Sakit dan aturan karantina, maka semuanya akan lebih jelas.
Lihat juga video : Viral Wanita Muda Tergeletak di Jalan
Apalagi, belakangan ini diketahui bahwa Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi, yang malah menyalahkan dokter dan perawat, terlepas dari kepulangan pasien positif Corona tersebut.
“Jika Direktur memahami UU Rumah Sakit, dan aturan Karantina. Sudah jelas kayaknya. Gak perlu menyalahkan dokter dan perawat, yang merawat pasien. Mereka sudah bekerja dengan taruhan nyawa,” terbangnya. (Nrs)
