Cegah COVID-19, 23 Napi di Sungai Penuh Dibebaskan

SUNGAI PENUH – Dalam upaya cegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19, yang saat tengah merebak, 23 Napi di Sungai Penuh dibebaskan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh, ada sebanyak 23 warga binaannya atau Napi yang dibebaskan secara bersyarat.

Baca juga : Cegah Corona, 44 Narapidana di Tanjabbar Dibebaskan

Hal ini terkait dengan adanya instruksi dari Kemenkumham, soal program asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19, pada narapidana.

Ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi, kepada narapidana dan anak.

Dikatakan Kepala Rutan Sungai Penuh Eli Susanto, bahwa pemberian asimilasi ini hanya kepada warga binaan, atau narapidana dengan tindak pulidana umum.

“Pemberian asimilasi ini hanya kepada narapidana, dengan tindak pidana umum. Sesuai dengan ketentuan telah menjalani setengah masa hukuman,” katanya, Kamis (2/4/2020) malam.

Ia juga menyebut, bahwa malam ini ada sebanyak 23 Napi di Rutan Sungai Penuh tersebut akan dibebaskan secara bersyarat. Hal ini tentu tidak lepas dari aturan, dan ketentuan yang berlaku.

Lihat juga video : http://Disergap Polisi Siswa di Merangin Kocar-kacir

Untuk itu, dirinya berharap kepada narapidana yang saat ini mendapatkan asimilasi, agar dapat menjalani sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tentunya kita berharap kepada narapidana yang malam ini mendapatkan asimilasi, agar dapat menjalaninya dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” harapnya. (Zul)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033