TANJABBAR – Cegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19, Dua pekan kedepan, Sholat Jum’at di Kabupaten Tanjabbar ditiadakan.
Hal ini dilihat berdasarkan Maklumat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), untuk mentiadakan Shalat Jumat selama dua pekan.
Baca juga : Masjid Istiqlal Stop Adakan Jum’atan, Warga Sholat Tanpa Imam
Dalam keputusan MUI tersebut, di himbau kepada masjid-masjid dalam wilayah Kabupaten Tanjabbar, untuk ditiadakan sholat Jum’at pada tanggal 03 dan 10 April 2020.
Keputusan ini diambil setelah pihak MUI, bersama dengan Pemerintah Tanjabbar menggelar rapat pada, Selasa (31/03) lalu.
Sementara itu, dalam keputusan MUI menyebutkan bahwa selain shalat Jum’at, shalat Zuhur juga diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan, karena telah terjadi kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran virus Corona di Tanjabbar. Serta untuk memutus mata rantai penularan wabahnya.
Tanggapan Sekda
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Tanjabbar, Agus Sanusi membenarkan bahwa keputusan tersebut telah diambil, dan disepakati oleh seluruh pihak.
Dimana dalam hal ini, beberpa seperti MUI, Tokoh Masyarakat, Kepolisian dan Pemerintah Daerah sudah sepakat. Dimana keputusan tersebut berisikan himbauan, bukan larangan.
“Jadi ini himbauan untuk tidak melaksanakan shalat Jum’at, selama dua pekan kedepan. Tetap melaksanakan shalat Zuhur di rumah. Ini telah disepakati, dan kita minta himbauan ini bisa di ikuti masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (02/04/2020).
Lebih lanjut, dalam keputusan itu juga untuk shalat fardhu, mu’azin tetap mengumandangkan adzan, sebagai tanda masuk waktu dan shalat berjamaah dalam jumlah terbatas.
“Namun tetap masyarakat dianjurkan shalat di rumah,” tambahnya.
Selain itu, kata Sekda untuk kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak seperti PHBI, pengajian, majelis taklim dan termasuk kenduri walimah, agar sementara dihentikan hingga dinyatakan aman.
Liaht juga video : Klik Disini
Tak hanya itu, dalam keputusan tersebut juga diminta Kepada Pengurus Masjid, untuk tetap memperhatikan kebersihan dan lingkungannya, dengan cara mencuci, mengepel atau menyemprotkan disinfektan.
“Dalam keputusan juga untuk sementara sejadah ditiadakan. Jadi sekali lagi kita minta ini untuk diikuti, demi kebaikan kita bersama,” sebutnya. (hry)
